PP
TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN
Pasal 7
BAB 3 — PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang, kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan secepatnya ke Kas Negara.
(2) Wajib Bayar yang menghitung sendiri Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang harus menyampaikan surat tanda bukti pembayaran yang sah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
