Pasal 8
BAB 3 — PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Dalam hal berdasarkan penghitungan Wajib Bayar
terdapat kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan PajakPerundang-undanganyang Terutang, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas Peraturan kelebihan pembayaran tersebut kepada Pimpinan ditjen Instansi Pemerintah disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan
persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Pimpinan Instansi Pemerintah, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dari Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(4) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib
Bayar, Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri disertai rekomendasi tertulis.
(5) Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat
menyetujui atau menolak permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam ...
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disetujui, Menteri menerbitkan penetapan persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran secara tunai.
(7) Pengembalian kelebihan pembayaran secara tunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Wajib Bayar dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penetapan persetujuan oleh Menteri.
(8) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran
dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(9) Dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditolak, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dikembalikan Perundang-undangan kepada PimpinanPeraturan Instansi Pemerintah. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalianditjen kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak secara tunai diatur dengan Peraturan Menteri.
