PP
TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN
Pasal 6
BAB 3 — PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, Wajib Bayar wajib segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran
kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 7 ...
www.djpp.depkumham.go.id
