PP
TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN
Pasal 5
BAB 3 — PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Wajib Bayar wajib membayar seluruh Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud padaPerundang-undanganayat (2) dikenakan untuk paling lama
24 (dua puluh empat) bulan. Peraturan ditjen
