Pasal 3
BAB 2 — PENENTUAN JUMLAH
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang ditentukan dengan cara:
ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau
dihitung sendiri oleh Wajib Bayar.
(2) Dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang dihitung sendiri oleh Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pemerintah atau Pejabat Instansi Pemerintah dapat menetapkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. Perundang-undangan PeraturanPasal 4 ditjen
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang dihitung dengan menggunakan tarif:
- spesifik; dan/atau
- advalorem.
(2) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang yang dihitung dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan volume.
(3) Selain dihitung dengan menggunakan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III ...
www.djpp.depkumham.go.id
