Pasal 10
BAB 3 — PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Wajib Bayar yang menghitung sendiri jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Perundang-undangan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat kekurangan pembayaran Penerimaan Peraturan Negaraditjen Bukan Pajak yang Terutang, Pimpinan Instansi Pemerintah menerbitkan penetapan atas kekurangan tersebut.
(3) Kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilunasi oleh Wajib Bayar dengan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kekurangan tersebut untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
