PP
TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- Pimpinan Instansi Pemerintah adalah menteri atau pimpinan lembaga non departemen.
- Pejabat Instansi Pemerintah adalah pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan bertanggung jawab atas penentuan jumlah, pembayaran termasuk angsuran dan penundaan pembayaran, Perundang-undanganpenagihan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan
- Wajib ditjenBayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
