Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
regulation_id: "PERBAN_1_2013" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR" year: "2013" number: "1" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-1-2013" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bapeten/2013/1" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bapeten-no-1-tahun-2013" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-1-2013
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bendahara Penerimaan melakukan Penagihan PNBP kepada Wajib Bayar setelah diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penilaian persyaratan yang menyatakan: a. permohonan atas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat; b. dihapus; c. Wajib Bayar dapat mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e; dan d. Wajib Bayar dapat mengikuti pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Mekanisme Penagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut: a. Wajib Bayar wajib melakukan pembayaran setelah dilakukan Penagihan oleh Bendahara Penerimaan;
b. penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan yang berisi nomor tagihan dan nilai tagihan oleh BAPETEN kepada Wajib Bayar; c. pembayaran oleh Wajib Bayar harus dilakukan sesuai dengan nomor tagihan dan nilai tagihan melalui Rekening Virtual; d. dihapus; e. setelah melakukan pembayaran, Wajib Bayar menyampaikan bukti pembayaran dan/atau memberitahukan melalui faksimili dan/atau e-mail. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c yang tidak dapat mengikuti ujian atau pelatihan penyegaran dapat diikutsertakan pada kesempatan berikutnya atau digantikan personil lain yang memenuhi syarat dan ditunjuk oleh Wajib Bayar serta memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Dalam hal terjadi kekurangan atau kelebihan penyetoran pembayaran dari nilai penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengikuti mekanisme pembayaran kekurangan atau kelebihan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Berdasarkan bukti pembayaran yang disampaikan Bendahara Penerimaan, Unit Kerja Perijinan: a. menyerahkan dokumen izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau bahan nuklir, izin instalasi nuklir dan/atau ketetapan yang terkait kepada Wajib Bayar; dan b. dihapus; c. melakukan pengujian personil Wajib Bayar dan/atau mengikutsertakan personil Wajib Bayar dalam pelatihan penyegaran. d. dihapus. 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Bayar tidak melakukan pembayaran maka: a. BAPETEN akan mengirimkannya sebagai piutang negara yang berkualitas macet kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Panitia Urusan Piutang Negara, Kementerian Keuangan;
b. BAPETEN akan mencabut izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
AS NATIO LASMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
