PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pasal 3
(1) Di dalam TPPB dilakukan penyelenggaraan dan
pengusahaan TPPB.
(2) TPPB dapat bersifat tetap atau sementara.
(3) Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap
hanya dapat dilakukan oleh Pengelola Venue yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap.
(4) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus bekerja sama dengan Organizer dalam
menyelenggarakan kegiatan Pameran. (S) Penyelenggaraan dan Pengusahaan TPPB yang bersifat sementara dapat dilakukan oleh Pengelola: Venue dan/atau Organizer yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Sementara.
Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- lokasi Tempat Penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya,
- mempunyai batas dan luas yang jelas, dan Cc. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan.
(2) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap, hanya dapat menjadi TPPB Sementara.
(3) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara:
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk sejenis toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB
Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
(2) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak:
- tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan: dan Cc. memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan melampirkan:
- surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha sebagai lokasi kegiatan penyelenggaraan Pameran,
- bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta
lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB Tetap, bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak, 9 bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- surat pernyataan tidak pernah:
- melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana, dan
- dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit, dan
- memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB
Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara, Pengelola Venue dan/atau Organizer mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
(2) Pengelola Venue dan/atau Organizer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,
- tidak ditujukan untuk kegiatan perdagangan, dan
- memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan pada saat akan diselenggarakan kegiatan Pameran.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan melampirkan:
- surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran,
- bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas- batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB Sementara:
- bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak,
- bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak
terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- surat pernyataan tidak pernah,
- melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana, dan
- dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit, dan
- memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.
Ketentuan ayat (5) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission.
(2) Dalam hal Sistem Indonesia National Single Window
mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean, atau
- Kepala KPU, disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak.
(3) Dalam hal permohonan disampaikan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi kegiatan usaha Pengelola Venue atau Organizer untuk:
- melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi: dan
- menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
(4) Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi kegiatan usaha Pengelola Venue atau Organizer untuk:
- melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi: dan
- menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. (S) Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a meliputi:
- penelitian atas Nomor Induk Berusaha dan bukti penguasaan lokasi,
- penelitian atas pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir,
- penelitian terhadap surat pernyataan terkait tindak pidana dan pailit,
- pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria yang ditetapkan, yaitu:
- pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses untuk kepentingan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak,
- Tempat Penimbunan terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya,
- batas dan luas yang jelas, dan
- tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan:
- penelitian atas konfirmasi status wajib pajak, dan
- pemeriksaan lainnya terkait pemenuhan kriteria, yang dipandang perlu berdasarkan prinsip manajemen risiko, antara lain:
- sistem pengendalian internal (SPI) perusahaan,
- analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin TPPB: dan
- efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada di lokasi yang berbeda.
(6) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan
penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
(7) Format berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b, sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Tata cara penyampaian permohonan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Format permohonan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diubah, serta ayat (9) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pengusaha TPPB Tetap harus mengajukan izin
penyelenggaraan Pameran kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
- setiap awal tahun, atau
- setiap akan dilaksanakannya kegiatan Pameran.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pengusaha TPPB Tetap mengajukan permohonan secara elektronik melalui SKP dengan melampirkan:
- kontrak kerja sama antara Pengusaha TPPB Tetap dengan Organizer, dan
- surat Nomor Induk Berusaha milik Organizer dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran.
(3) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami
gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara tertulis. (HM Dalam hal Pengusaha TPPB Tetap dan Organizer merupakan badan hukum yang sama maka Pengusaha TPPB Tetap tidak perlu melampirkan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a.
(S) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP, atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
(6) Izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat jangka waktu persiapan dan pelaksanaan Pameran.
(7) Pemasukan barang untuk ditimbun di Tempat
Penimbunan TPPB Tetap dilakukan setelah mendapatkan izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Dalam hal terdapat perubahan atas isian pada izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka Pengusaha TPPB Tetap dapat melakukan perubahan izin penyelenggaraan Pameran ke Kantor Wilayah atau KPU.
(9) Dihapus.
Ketentuan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 14 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (Ya), ayat (4b), ayat (4c), dan ayat (4d), sehingga
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Barang Pameran yang dimasukkan ke Tempat
Penimbunan digolongkan sebagai berikut:
- barang untuk dipamerkan, dan
- barang untuk mendukung keperluan Pameran.
(2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang Pameran yang akan diekspor
kembali.
(3) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa barang untuk dipertunjukkan, diperagakan, dan/atau diperkenalkan, baik yang berada di Tempat Penimbunan maupun Tempat Pameran.
(4) Pengusaha TPPB menyampaikan rincian jenis dan
jumlah barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus memenuhi kewajaran dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebelum barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan. (Ya) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap izin penyelenggaraan Pameran dalam hal penyampaian rincian jenis dan jumlah barang Pameran oleh Pengusaha TPPB lebih dari 1 (satu) kali. (4b) Penyampaiaan rincian jenis dan jumlah barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara:
- elektronik melalui SKP: atau
- tertulis dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau mengalami gangguan, kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan Pameran. (4c) Atas rincian jenis dan jumlah barang Pameran yang disampaikan oleh Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan persetujuan dalam waktu paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP: atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. (4d) Format izin penyelenggaraan Pameran TPPB Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan format persetujuan rincian jenis dan jumlah barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (4c), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
- barang cetakan untuk keperluan promosi dan barang untuk keperluan stan Pameran termasuk dalam bentuk dekorasi, poster, foto, pamflet,
-.8-
leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat reklame,
- barang untuk keperluan suvenir yang diberikan secara cuma-cuma termasuk dalam bentuk pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau Peserta Pameran: dan/atau
- barang sampel yang diberikan secara cuma-cuma dan tidak dapat diperjualbelikan serta dikemas secara khusus dalam jumlah yang lebih sedikit dari produk komersial terkecil.
(6) Barang Pameran selain barang yang dimasukkan ke
Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke Tempat Pameran.
Ketentuan ayat (2) diubah dan ayat (4) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(4) Pemasukan barang Pameran ke Tempat Penimbunan
dapat dilakukan dari:
- luar Daerah Pabean, dan/atau
- TPPB lainnya.
(2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (l) yang dapat dimasukkan ke Tempat Penimbunan merupakan barang Pameran milik:
- subjek pajak luar negeri,
- Pengusaha TPPB, atau
- subjek pajak dalam negeri selain Pengusaha TPPB.
(3) Pengusaha TPPB wajib mempunyai salinan bukti
pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak milik subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sebelum izin Pengusaha TPPB Sementara atau izin penyelenggaraan Pameran Pengusaha TPPB Tetap diterbitkan.
(4) Dihapus.
(5) Dalam dokumen Pemberitahuan Pabean atas
pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan:
- identitas subjek pajak luar negeri, Pengusaha TPPB, atau subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik barang, dan
- identitas Pengusaha TPPB sebagai importir.
(6) Atas pemasukan barang Pameran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(7) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan
jenis tertentu ke Tempat Penimbunan:
- diberikan penangguhan bea masuk,
- tidak dipungut PDRI, dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.
(8) Barang yang dimasukkan ke Tempat Pameran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) tidak
dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Tata cara pemasukan barang dari luar daerah
pabean ke TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.
(10) Tata cara pemasukan barang dari TPPB lainnya ke
TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.
Ketentuan ayat (1), ayat (8), ayat (9), ayat (12), dan ayat (13) diubah, serta ayat (10) dan ayat (11) Pasal 18 dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Sebelum pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB
melakukan pencacahan (stock opname) saldo awal atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan.
(2) Pemindahan barang Pameran dari Tempat
Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke
Tempat Pameran dilakukan dengan dokumen perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya.
(4) Dokumen perpindahan barang dari Tempat
Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SKP.
(5) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami
gangguan, dokumen perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya dapat disampaikan secara tertulis.
(6) Atas perpindahan barang yang dikeluarkan dari
Tempat Penimbunan yang telah dilunasi bea masuk dan/atau PDRI tidak perlu menggunakan dokumen perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Tata cara perpindahan barang dari Tempat
Penimbunan ke Tempat Pameran, perpindahan barang dari Tempat Pameran ke Tempat Penimbunan, dilakukan sesuai tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (89 Format dokumen perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Setelah pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB
melakukan pencacahan (stock opname) saldo akhir atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran.
(10) Dihapus.
(11) Dihapus.
(12) Pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (9) dilakukan di bawah pengawasan Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan.
(13) Hasil pencacahan (stock opname) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (9) dituangkan dalam berita acara pencacahan (stock opname) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Ketentuan ayat (2), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), dan ayat (15) diubah, serta ayat (3)
Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Barang Pameran yang ditimbun di Tempat
Penimbunan dapat dikeluarkan ke:
- Tempat Pameran,
- luar Daerah Pabean, dan/atau
- TPPB lainnya.
(2) Barang Pameran di Tempat Pameran dari Tempat
Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, pada saat jangka waktu izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) berakhir, wajib dimasukkan kembali ke Tempat Penimbunan paling lambat:
- 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran, atau
- sebelum dilaksanakan Pameran berikutnya dalam hal Pameran berikutnya dilaksanakan kurang dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran.
(3) Dihapus.
(4) Dalam hal Pengusaha TPPB mendapatkan perlakuan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b, pengeluaran barang dari Tempat
Pameran dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu dimasukkan ke Tempat Penimbunan.
(5) Simulasi pemasukan kembali barang Pameran ke
Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke
tempat lain dalam Daerah Pabean setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan dari Pengusaha TPPB.
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat diberikan dalam hal:
- barang Pameran yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4),
- barang Pameran akan dihibahkan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah,
- barang Pameran akan dihibahkan ke lembaga tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah untuk tujuan penelitian dan pengembangan,
- barang Pameran akan dihibahkan ke sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja, dan/atau
- barang Pameran dengan pertimbangan tertentu.
(8) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf e meliputi:
- barang Pameran digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan industri dalam negeri,
- barang Pameran mengalami kerusakan, atau
- barang Pameran tidak memungkinkan untuk diekspor kembali dan dimusnahkan.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diajukan secara elektronik melalui SKP dengan dilampiri:
- rincian barang yang akan dikeluarkan,
- dokumen pemasukan barang ke TPPB,
- alasan pengeluaran barang ke tempat lain dalam Daerah Pabean:
- dokumen pemenuhan ketentuan pembatasan dalam hal barang yang akan dikeluarkan terkena ketentuan pembatasan, dan
- dokumen lainnya dalam rangka pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau ayat (8).
(10) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami
gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disampaikan secara tertulis.
(11) Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pencacahan
barang (stock opname) dan/atau meminta keterangan tambahan untuk menguji kebenaran alasan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c.
(12) Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan atau
penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP, atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
(13) Dalam hal barang yang ditimbun di Tempat
Penimbunan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo wajib diselesaikan dengan cara:
- diekspor kembali,
- dimusnahkan, dan/atau
- diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar bea masuk dan/atau PDRI, sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan cukai.
(14) Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk
dan/atau PDRI atas barang untuk mendukung keperluan pameran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (5) pada saat pengeluaran barang dari
Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran.
(15) Kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (14) dikecualikan terhadap barang pendukung Pameran yang akan diekspor kembali.
Li. Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) diubah, diantara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), serta ayat (10) dan ayat (11) dihapus, sehingga
Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Dalam hal barang Pameran dari luar Daerah Pabean
dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk dan/atau PDRI yang pada saat pemasukannya diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (7).
(2) Dalam hal barang Pameran dimiliki oleh subjek
pajak dalam negeri, pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik barang.
(3) PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
- atas barang untuk dipamerkan, terutang pada saat pengeluaran barang dari TPPB, atau
- atas barang untuk mendukung keperluan Pameran, terutang saat pengeluaran barang yang pertama kali dari Tempat Penimbunan.
(4) Dalam hal barang Pameran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan barang kena cukai, berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai. (S) Pelunasan bea masuk dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sudah dilakukan pada saat pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang.
(6) Atas pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) yang dilakukan setelah saat terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pengusaha TPPB dikenakan
-.13-
sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
- atas barang milik subjek pajak luar negeri dan Pengusaha TPPB dapat dikreditkan oleh Pengusaha TPPB, atau
- atas barang milik subjek pajak dalam negeri dapat dikreditkan oleh subjek pajak dalam negeri. (7a) Pengkreditan PDRI atas barang milik subjek pajak luar negeri oleh Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dalam hal:
- barang Pameran diakui sebagai pembelian oleh Pengusaha ' TPPB saat barang tersebut dikeluarkan dari Tempat Penimbunan,
- pengeluaran barang Pameran milik subjek pajak luar negeri merupakan penyerahan oleh Pengusaha TPPB, dan
- Pengusaha TPPB memungut PPN atau PPN dan PPnBM terutang dan menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan barang Pameran yang semula milik subjek pajak luar negeri tersebut.
(8) Dalam hal pengeluaran barang Pameran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki:
- subjek pajak dalam negeri, atau
- Pengusaha TPPB baik milik sendiri maupun yang semula milik subjek pajak luar negeri, yang merupakan penyerahan barang kena pajak, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM dan membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
(9) Atas penyerahan barang kena pajak dari TPPB ke
tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (8), terutang PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pengeluaran barang dari TPPB.
(10) Dihapus.
(11) Dihapus.
(12) Atas pengeluaran barang dari TPPB yang bukan
merupakan penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan Faktur Pajak.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 19 ayat (14) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
(2) Pengusaha TPPB yang mengeluarkan barang sebelum
mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan — perundangan-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.
(3) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(4) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan ayat (14) berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor. (S) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke TPPB lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.
- Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan
dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory).
(2) Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT
Inventory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menampilkan laporan pertanggungjawaban Pengusaha TPPB dan elemen data sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait sistem informasi
persediaan berbasis komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat dan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Permohonan perubahan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SKP kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
(2) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami
gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis.
(3) Berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU dapat meminta Pengusaha: TPPB yang mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) untuk melakukan pemaparan proses bisnis
perusahaan.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP, atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. (S) Dalam hal dilakukan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung setelah pemaparan proses bisnis selesai dilaksanakan.
(6) Tata cara pemaparan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan dalam'
Pasal 10.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Izin sebagai Pengusaha TPPB dibekukan oleh Kepala
Kantor Pabean atas nama Menteri dalam hal Pengusaha TPPB:
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan, berupa:
- memasukkan barang ke Tempat Penimbunan dengan mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) selain barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
- memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor,
- mengeluarkan barang ke Luar Daerah Pabean yang dilarang untuk diekspor,
- melakukan pemasukan barang sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dan/atau
- melakukan pengeluaran barang sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1),
- menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB, dengan:
- tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatan TPPB,
- Pengusaha TPPB Tetap tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut,
- tidak melunasi utang bea masuk, cukai, dan/atau PDRI dalam batas waktu yang ditentukan:
- tidak melakukan penyelesaian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) dan Pasal 19 ayat (13) dalam waktu yang
telah ditentukan,
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dan/atau
- melakukan pemusnahan barang sebelum mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1): dan/atau
- melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pembekuan izin sebagai Pengusaha TPPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- hasil penelitian, pemeriksaan, dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Pengusaha TPPB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan dan/atau menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB, atau
- rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Pengusaha TPPB melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(3) Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b disampaikan oleh kepala kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha TPPB terdaftar.
(4) Keputusan pembekuan izin sebagai Pengusaha TPPB
disampaikan kepada kantor pelayanan pajak terdaftar secara otomasi melalui SKP atau secara manual dan dapat disampaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(5) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara otomasi dan/atau secara
manual.
(6) Selama masa pembekuan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI tidak diberikan kepada Pengusaha TPPB terhadap pemasukan barang Pameran ke Tempat Penimbunan.
- Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha TPPB:
- tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf a, dalam hal dibekukan karena:
- memasukkan barang ke Tempat Penimbunan dengan mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) selain barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), setelah dilakukan penelitian ditemukan:
- tidak ada unsur kesengajaan dan di luar tanggung jawabnya, dan
- telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan fatau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang,
- memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor, setelah dilakukan penelitian, ditemukan tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung jawabnya,
- mengeluarkan barang ke Luar Daerah Pabean yang dilarang untuk diekspor, setelah dilakukan penelitian, ditemukan tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung jawabnya,
- melakukan pemasukan barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP, setelah dilakukan penelitian ditemukan:
- tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung jawabnya,
- tidak ada upaya melarikan hak-hak keuangan negara, dan
- telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang akibat tidak diberikannya fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7), dan/atau
- melakukan pengeluaran barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP, setelah dilakukan penelitian ditemukan:
- tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung jawabnya,
- telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan
- tidak ada upaya melarikan hak-hak keuangan negara, telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB, dalam hal dibekukan karena:
- tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatan TPPB, setelah dilakukan penelitian ditemukan telah menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya,
- tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, setelah dilakukan penelitian ditemukan telah melakukan kegiatan,
- tidak melunasi utang bea masuk, cukai dan/atau PDRI dalam batas waktu yang ditentukan, setelah dilakukan penelitian ditemukan telah dilunasi,
- tidak melakukan penyelesaian barang sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (2) dan
Pasal 19 ayat (13) dalam waktu yang telah
ditentukan, setelah dilakukan penelitian ditemukan barang tersebut telah diselesaikan,
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, setelah dilakukan penelitian ditemukan telah melaksanakan kewajibannya, dan/atau
melakukan pemusnahan barang sebelum mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), setelah dilakukan penelitian. ditemukan tidak terbukti telah melakukan pemusnahan atas barang yang belum mendapatkan izin pemusnahan dari Kepala Kantor Pabean, dan/atau C. tidak terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pencacahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
Pasal 18 ayat (9), dan Pasal 39 ayat (6) dan/atau
hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdapat selisih kurang atau selisih lebih antara barang yang ada di TPPB dengan barang yang seharusnya berada di TPPB, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian mengenai selisih dimaksud.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditemukan adanya selisih kurang yang:
- dikarenakan musnah tanpa sengaja, atas selisih tersebut:
- tidak dipungut bea masuk, cukai, dan PDRI, dan
- dilakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang,
- dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha TPPB, yaitu selisih kurang tersebut bukan karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih tersebut:
- ditagih bea masuk, dan PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda,
- tidak dipungut cukai, dan
- dilakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang,
- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha TPPB, yaitu selisih kurang tersebut karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih tersebut:
- ditagih bea masuk dan PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
- terhadap barang kena cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai cukai, dan
- dilakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, dan/atau
- disebabkan karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ' ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi selisih kurang yang terjadi akibat:
- penguapan atau penyusutan karena perubahan suhu, kelembapan udara, dan/atau sejenisnya, dan/atau
- keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan keterangan dari instansi terkait.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditemukan selisih lebih yang:
- dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha TPPB, yaitu selisih lebih tersebut:
- bukan karena kelalaian,
- bukan karena kesengajaan, dan
- tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih lebih tersebut Pengusaha TPPB melakukan penyesuaian pencatatan dalam: teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, atau
- karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
-.20 -
Pasal II
- Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap :
- Keputusan Menteri mengenai Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Keputusan Menteri mengenai izin sebagai Pengusaha TPPB dicabut, dan
- Izin Penyelenggaraan Pameran TPPB Tetap yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku.
- Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini melakukan :
- penyesuaian format Keputusan Menteri mengenai Izin sebagai Pengusaha TPPB, dan/atau
- penyesuaian format Izin Penyelenggaraan Pameran TPPB Tetap.
- Dalam hal diperlukan untuk melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat meminta data dan/atau konfirmasi kepada Pengusaha TPPB.
- Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-8/BC/2023
TENTANG PERUBAHAN PER-3/BC/2023 TENTANG
TATA LAKSANA TEMPAT PENYELENGGARAAN
PAMERAN BERIKAT
A. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI ATAS PERMOHONAN
PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI TPPB DAN IZIN PENGUSAHA TPPB
KOP SURAT KANTOR PABEAN
BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI CALON TPPB
NOMOR: “oo aanntanaaan
Pada hari ini......... tanggal........ bulan ........ tahun ........ kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Surat Tugas Nomor .... tanggal ..... serta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, telah melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi calon Pengusaha TPPB:
Nama Perusahaan Po nannananan Alamat Kantor Perusahaan Ban an apes" Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Po nananaaaan Alamat Pemilik/ Penanggung Jawab Soe keanen ABON Bidang Usaha Po nananaaaan NPWP Perusahaan 2 saravganas ND Lokasi yang dimohon untuk diberi status TPPB
- Tempat Penimbunan:
- Alamat Lo Gitanansan
- Desa/Kelurahan DO aggnnenata
- Kecamatan Po nanananaan
- Kabupaten/Kotamadya Do atttenenana
- Provinsi Po nanananaai
- Nomor Telepon Po nnanaaaaan
- Nomor Fax Do sacansanik
- Email Po ananananan
- Tempat Pameran:
- Alamat Po nnanaanaan
- Desa/Kelurahan Do nanannaa
- Kecamatan Do annananaan
- Kabupaten/Kotamadya Do nanan raman
- Provinsi Po nannaaaan
- Nomor Telepon Pre
- Nomor Fax In nesanua0ep
- Email 2 eracomam.
- Telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan penelitian administrasi sebagai berikut: Pemenuhan Persyaratan Lokasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi
- Lokasi Tempat Penimbunan | Memenuhi/ |1. Memiliki Nomor Induk | Memenuhi/ dapat dilalui oleh sarana | Tidak Berusaha dengan lapangan | Tidak pengangkut peti kemas | Memenuhi") usaha sebagai lokasi | Memenuhi")
dan/atau sarana pengangkut kegiatan penyelenggaraan pameran (TPPB Tetap)/lainnya. berupa penyelenggaraan Pameran (TPPB Sementara). Mempunyai batas dan luas Memenuhi/ ko . Memiliki bukti kepemilikan Memenuhi/ yangjelas. Tidak atau penguasaan suatu Tidak Memenuhi") kawasan, tempat, atau Memenuhi") bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB. (Untuk TPPB Tetap dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun) Mempunyai tempat untuk Memenuhi/ . Memiliki bukti pengukuhan Memenuhi/ pemeriksaan fisik barang di Tidak sebagai Pengusaha Kena Tidak Tempat Penimbunan. Memenuhi") Pajak. Memenuhi") Lokasi TPPB tidak terdapat Memenuhi/ . Memiliki bukti Memenuhi/ kegiatan jual beli secara Tidak penyampaian surat Tidak tetap. Memenuhi") pemberitahuan — tahunan Memenuhi") Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya. Mendayagunakan sistem Memenuhi/ . Melampirkan surat Memenuhi/ informasi persediaan Tidak pernyataan di atas materai Tidak berbasis komputer dan Memenuhi") yang menerangkan bahwa Memenuhi”) closed” circuit — television Perusahaan dan/atau (CCTV). penanggung jawab perusahaan:
- tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana,
- tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit: dan/atau . Tidak memiliki tunggakan Memenuhi/ utang di bidang Tidak kepabeanan, cukai, dan Memenuhi") /atau perpajakan. . Memiliki hasil konfirmasi Memenuhi/ status wajib pajak sesuai Tidak aplikasi yang menunjukkan Memenuhi") valid.
-.23 -
9, Telah dilakukan pemeriksaan lainnya sebagai berikut:
Pemenuhan Persyaratan Lainnya Keterangan
- Sistem Pengendalian Internal (SPI) perusahaan | ..........
- Analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari | .......... pemberian izin TPPB.
....omonc. 3. Efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada di lokasi yang berbeda.
- Kesimpulan
Secara fisik dan administratif, lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah memenuhi syarat / tidak memenuhi syarat ") untuk diberikan izin.
pranata (diisi dalam hal terdapat informasi lain yang ingin disampaikan)
Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya.
Pimpinan Perusahaan Pejabat yang melakukan pemeriksaan,
“) Coret yang tidak perlu
B. TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN TEMPAT SEBAGAI TPPB DAN IZIN
PENGUSAHA TPPB
- Tata Cara Permohonan Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diajukan secara elektronik.
- Permohonan Izin
- Pemohon mengajukan permohonan yang disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
- Sistem melakukan validasi atas permohonan yang telah diajukan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
- Dalam hal permohonan yang diajukan valid, SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Tempat Penimbunan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi serta menerbitkan berita acara pemeriksaan.
- Dalam hal permohonan yang diajukan tidak valid, SKP memberikan respon kepada Pemohon berupa konfirmasi pemenuhan persyaratan.
- Pelayanan oleh Kantor Pabean, Kantor Wilayah, dan KPU
- Pelayanan oleh KPPBC dilakukan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pabean menerima respon dari SKP setelah permohonan yang diajukan melalui portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission valid.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan lokasi atas perusahaan yang mengajukan permohonan yang berada di wilayah kerjanya, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam permohonan.
- Dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada di lokasi dan wilayah kerja Kantor Pabean yang berbeda, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan dapat meminta bantuan Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Pameran untuk melakukan pemeriksaan lokasi Tempat Pameran.
- Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan,
(2) validasi atas nomor induk berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus menunjukkan surat nomor induk berusaha dan bukti penguasaan lokasi yang valid),
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai'
pengusaha kena pajak, kepatuhan penyampaian SPT, hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak serta konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea keluar, dan cukai dari unit terkait,
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah aktif dan sesuai kriteria pada saat pemeriksaan lokasi.
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa: (a) perkiraan investasi, dan (b) jumlah tenaga kerja. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan BAP dengan rekomendasi diterima/ ditolak kepada Kepala Kantor Wilayah melalui SKP.
- Pelayanan oleh Kantor Wilayah dilakukan sebagai berikut:
- Atas permohonan yang masuk dan telah mendapat rekomendasi serta telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan dinyatakan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 1) Kepala Kantor Wilayah membuat dan menyampaikan undangan kepada Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh perusahaan/ pemohon dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP). Presentasi proses bisnis oleh perusahaan/pemohon harus dilakukan dihadapan Kepala Kantor Wilayah, atau jika pejabat tersebut tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan/atau pejabat yang ditunjuk (Plh.).
- Kepala Kantor Wilayah mengundang Kepala Kantor Pabean dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan. Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang- kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB. Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi dianggap belum selesai.
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi proses bisnis selesai dilakukan, Kepala Kantor Wilayah memberikan keputusan:
(1) disetujui, dengan menerbitkan Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri, atau
(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan. hal Kepala Kantor Wilayah tidak berada di tempat, n) Dalam Surat Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk (Plh. Kepala Kantor Wilayah).
- Pelayanan oleh KPU dilakukan sebagai berikut:
Kepala KPU menerima respon SKP setelah permohonan yang diajukan melalui portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission valid. Atas respon dari SKP dan permohonan yang diterima, Kepala KPU menugaskan kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi atas permohonan yang berada di wilayah kerjanya, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam permohonan. dj Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan.
(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus menunjukkan dokumen izin usaha dan bukti penguasaan lokasi yang valid),
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai
pengusah kena pajak dan kepatuhan penyampaian SPT, hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pajak serta konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea keluar, dan cukai dari unit terkait,
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah aktif dan sesuai kriteria pada saat pemeriksaan lokasi.
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa: (a) perkiraan investasi, dan (b) jumlah tenaga kerja. Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah memenuhi syarat/ tidak memenuhi syarat. Dalam hal hasil pemeriksaan lokasi dinyatakan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat, maka Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, maka proses perizinan diteruskan kepada Kepala KPU untuk diproses lebih lanjut.
- Kepala KPU membuat dan menyampaikan undangan kepada Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/ Pemohon dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP). Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon harus dilakukan dihadapan Kepala KPU, atau jika pejabat tersebut tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh Kepala Bidang
yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan/atau pejabat yang ditunjuk (Plh.).
- Kepala KPU dapat mengundang Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan.
- Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara | Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang- kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB. ) Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi dianggap belum selesai.
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi proses bisnis selesai dilakukan Kepala KPU memberikan keputusan:
(1) disetujui, dengan menerbitkan Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Kepala KPU atas nama Menteri, atau
(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan.
- Dalam hal Kepala KPU tidak berada di tempat, Surat Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk (Plh. Kepala KPU).
- Tata Cara Permohonan Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diajukan secara tertulis.
- Permohonan Izin
- Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis dan mengisi data-data sesuai format permohonan sebagai Pengusaha TPPB.
- Surat permohonan diajukan dalam bentuk softcopy berupa hasil scan dari dokumen asli yang ditandasahkan dalam media penyimpan data elektronik atau media elektronik lainnya dan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin TPPB. '
- Permohonan disampaikan kepada:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Tempat Penimbunan, atau
- Kepala KPU.
- Pelayanan oleh Kantor Pabean, Kantor Wilayah, dan KPU.
- Pelayanan oleh Kantor Pabean dilakukan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan lokasi atas permohonan yang berada di wilayah kerjanya, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam permohonan.
- Dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada di lokasi dan wilayah kerja Kantor Pabean yang berbeda, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan dapat meminta bantuan Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Pameran untuk melakukan pemeriksaan lokasi Tempat Pameran.
- Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan,
(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus ' menunjukkan surat Nomor Induk Berusaha dan bukti penguasaan lokasi yang valid),
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai
pengusah kena pajak, kepatuhan penyampaian SPT, dan hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pajak serta konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea keluar, dan cukai dari unit terkait,
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah aktif pada saat pemeriksaan lokasi.
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa: (a) perkiraan investasi, dan (b) jumlah tenaga kerja.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan Surat Rekomendasi untuk diterima/ditolak kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan surat permohonan, kelengkapan data Izin TPPB, dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) dan mengirimkan ke Kantor Wilayah melalui surat elektronik.
- Pelayanan oleh Kantor Wilayah dilakukan sebagai berikut:
- Atas permohonan yang masuk dan telah mendapat rekomendasi serta telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan dinyatakan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat, Kepala Kantor Wilayah membuat dan menyampaikan undangan kepada Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP). Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon harus dilakukan dihadapan Kepala Kantor Wilayah, atau jika pejabat tersebut tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk (Plh.).
- Kepala Kantor Wilayah mengundang Kepala Kantor Pabean dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan. Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak perusahaan dan DJBC yang sekurang-kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB. Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat
dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi dianggap belum selesai.
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi proses bisnis selesai dilakukan Kepala Kantor Wilayah memberikan keputusan:
(1) disetujui atau disetujui dengan persyaratan perbaikan,
dengan menerbitkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah, atau
(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan.
- Dalam hal Kepala Kantor Wilayah tidak berada di tempat, Surat Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk (Plh. Kepala Kantor).
- Pelayanan oleh KPU dilakukan sebagai berikut:
- Atas permohonan yang diterima oleh KPU, Kepala KPU menugaskan kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
- Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi atas permohonan yang berada di wilayah kerjanya, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam permohonan. Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan.
(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus menunjukkan dokumen izin usaha dan bukti penguasaan lokasi yang valid),
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai
pengusaha kena pajak, kepatuhan penyampaian SPT, dan hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak memiliki tunggakan Pajak dari Kantor Pajak serta konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea keluar, dan cukai dari unit terkait,
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah aktif pada saat pemeriksaan lokasi.
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa: (a) perkiraan investasi, dan (b) jumlah tenaga kerja.
- Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah memenuhi syarat/ tidak memenuhi syarat. Dalam hal hasil pemeriksaan lokasi dinyatakan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat, maka Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan
dan Cukai, maka proses perizinan diteruskan kepada Kepala KPU untuk diproses lebih lanjut. Kepala KPU membuat dan menyampaikan undangan kepada Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas proses bisnis perusahaannya. Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/ Pemohon dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP).
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon harus dilakukan dihadapan Kepala KPU, atau jika pejabat tersebut tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk (Plh.). Kepala KPU mengundang Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan. Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang- kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB. terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal K) Apabila yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi dianggap belum selesai. ) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi proses bisnis selesai dilakukan Kepala KPU memberikan keputusan:
(1) disetujui dengan menerbitkan Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Kepala KPU, atau
(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan. Dalam hal Kepala KPU tidak berada di tempat, Surat Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk (Plh. Kepala KPU).
C. CONTOH FORMAT PERMOHONAN IZIN TEMPAT SEBAGAI TPPB DAN IZIN
SEBAGAI PENGUSAHA TPPB
KOP SURAT PERUSAHAAN
Tanggal............. Nomor : Lampiran : Hal : Permohonan penetapan tempat sebagai TPPB dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap/Sementara")
Yth. Kepala Kantor Wilayah DJBC / Kepala Kantor Pelayanan Utama Di snnasaaaak
- Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 /PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, dengan ini kami menyerahkan permohonan penetapan tempat dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap/Sementara").
- Terkait permohonan ini, kami menyatakan:
- dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,
- penanggung jawab perusahaan (komisaris, direksi, dan manajer) tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai dan/atau menjadi pengurus perusahaan yang mengalami pailit atau dipailitkan, dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,
- perusahaan tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai dan/atau tidak pernah mengalami pailit atau dipailitkan, dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,
- bertanggung jawab terhadap bea masuk dan pungutan pajak lainnya yang terutang atas barang yang berada di TPPB.
- Demikian permohonan kami, jika permohonan kami diterima, kami bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kami bersedia dicabut apabila dokumen dan keterangan yang kami sampaikan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 4, Dalam rangka pengurusan permohonan ini, kami menugaskan Pegawai sebagai berikut: Nama Pine Nomor Identitas Po nananaaaan Surat Tugas/ Surat Kuasa No. Po nanananak Telepon Pare aan Email Dan cananaan
- Kesiapan pemeriksaan lokasi: ... (diisi tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi
- Berikut pas foto Direksi dan Komisaris serta pegawai yang ditugaskan: "")
Pas Foto Warna Pas Foto Warna Pas Foto Warna Pas Foto Warna Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6
-. 39 -
Nama: ...... Nama: ...... Nama. ...... Nama: ...... Jabatan: ..... Jabatan: ..... Jabatan: ..... Jabatan: .....
Pemohon (Penanggung Jawab TPPB/ Direksi) “"")
Materai
”) Coret yang tidak perlu. “x) Pas foto sesuai dengan jumlah direksi dan komisaris yang ada, serta foto pengurus permohonan. “4x) Pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.
D. TATA CARA PEMAPARAN PROSES BISNIS TPPB
- Perusahaan
- Setelah mendapatkan undangan pemaparan proses bisnis dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU, perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha TPPB mengirimkan bahan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU melalui email paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan pemaparan proses bisnis. Perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha TPPB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. Bahan pemaparan proses bisnis paling sedikit memuat beberapa hal berupa struktur organisasi, company profile, proses bisnis perusahaan, foto-foto lokasi Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran, denah lokasi, kapasitas Tempat Penimbunan, pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan CCTV, SOP perusahaan, data economic impact, serta untuk TPPB Sementara memuat rencana jenis dan jumlah barang yang akan dimasukkan ke TPPB untuk penyelenggaraan Pameran, rencana daftar peserta pameran, dan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan Pameran. Pemaparan proses bisnis dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan atau anggota direksi perusahaan sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan yang terakhir. Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam undangan dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU.
- Kantor Wilayah atau KPU
- Atas permohonan yang menurut Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dinyatakan memenuhi persyaratan/tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU membuat dan mengirimkan undangan pemaparan proses bisnis perusahaan melalui email kepada person in charge (PIC) yang didaftarkan oleh perusahaan pada saat pengajuan permohonan pada portal Indonesia Nasional Single Window. Kantor Wilayah atau KPU mengundang KPPBC dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penilaian atas pemaparan proses bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan/Pemohon, dengan kriteria penilaian sebagai berikut: No. Kriteria Penilaian" Penjelasan
- | Memilik Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang Baik:
- Penanggung jawab atau Direktur | Penanggung jawab Perusahaan Perusahaan dapat dihadirkan | yang hadir bisa: pada saat presentasi dan sesuai | 1. Presiden Direktur, dan/atau dengan yang tercantum dalam (2. Direktur akte pendirian perusahaan yang terakhir
- Penanggung jawab atau Direktur | Yang dimaksud memahami proses Perusahaan memahami proses | bisnis perusahaan adalah: bisnis yang akan diselenggarakan | 1. Memahami ketentuan umum di TPPB mengenai TPPB
- Memahami kegiatan yang akan dilakukan di lokasi calon TPPB yang diajukan
- Memiliki pemahaman dalam |. pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan |
- Struktur organisasi yangjelas dan Yang dimaksud dengan Struktur terdapat perbedaan tugas masing Organisasi yang jelas adalah apabila -masing jabatan di perusahaan perusahaan minimal memiliki:
- Direksi (Presiden Direktur dan Atau Direktur)
- Pengelola Keuangan
- Pengelola HRD
- Pengelola Purchasing atau Pemasaran (disesuaikan dengan pemaparan proses bisnis perusahaan). Eksistensi dan Nature Of Business Perusahaan:
- Dapat mempresentasikan Company Dapat menjelaskan profil Profile perusahaan baik secara visual, maupun secara lisan dengan baik dan representatif.
- Foto-foto lokasi perusahaan dapat Foto yang ditampilkan jelas dan ditampilkan dan layak diberikan tidak buram fasilitas TPPB, seperti Pintu, Pagar, Lokasi Pemeriksaan Fisik Barang, Lokasi Bongkar Muat Barang, Lokasi Tempat Penimbunan, Pos Pengawasan Bea Cukai, dan Lokasi Tempat Pameran.
- Dapat menunjukkan Rencana Denah lokasi jelas dan memiliki Denah Lokasi / Tempat yang akan | batas-batas lokasi sesuai diusahakan menjadi TPPB ketentuan.
- Dapat menjelaskan kapasitas | Kapasitas Tempat Penimbunan Tempat Penimbunan merupakan jumlah maksimal barang yang dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan.
- Dapat menjelaskan rencana jenis Jenis barang terdiri dari barang dan jumlah barang yang akan untuk dipamerkan dan barang dimasukkan ke TPPB untuk untuk mendukung keperluan penyelenggaraan Pameran pameran. Jenis dan jumlah barang yang disampaikan merupakan estimasi yang dapat diajukan perubahan.
- Dapat menjelaskan rencana Daftar Peserta Pameran yang daftar Peserta Pameran disampaikan merupakan estimasi | yang dapat diajukan perubahan.
- Dapat menjelaskan Jangka waktu Jangka waktu persiapan persiapan dan pelaksanaan merupakan waktu yang pameran dibutuhkan perusahaan untuk melakukan importasi barang pameran sebelum pameran dimulai. Jangka waktu pelaksanaan pameran merupakan waktu diselenggarakannya pameran sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam izin pameran atau brosur yang telah disebarkan. Pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan CCTV:
- Dapat membuktikan bahwa 1. Sistem informasi mampu perusahaan — mendayagunakan mencatat pemasukan, teknologi informasi untuk pengeluaran, adjustment, dan pengelolaan pemasukan dan stock opname, secara kontinu pengeluaran barang dan realtime:
. Sistem informasi memiliki sistem reporting yang mampu membuat laporan dengan bentuk dan format sesuai | peraturan, . Sistem informasi harus mampu mencatat, menyimpan, dan menampilkan riwayat aktivitas (Log): . Sistem informasi harus bisa diakses secara online dari Kantor Pabean, . Pencatatan dalam sistem informasi dilakukan oleh pihak yang memiliki akses (authorized access), , Dalam hal terdapat perubahan pencatatan dan/atau perubahan data harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan: . Sistem informasi menggambarkan — keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data | jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean, . Memberikan akses kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Dapat membuktikan bahwa . CCTVharus bisa diakses secara perusahaan memiliki CCTV yang online dari Kantor Pabean, sesuai dengan ketentuan TPPB. . Memiliki data rekaman CCTV
- dalam rentang paling singkat 7 hari:
- Memberikan akses kepada
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Penanggung jawab atau Direktur Cukup Jelas
Perusahaan dapat memahami
konsekuensi dari pemberian fasilitas
TPPB
Melaksanakan kewajiban perpajakan
sesuai ketentuan
- Menyampaikan SPT PPh Badan Cukup Jelas sesuai ketentuan perpajakan
- Penanggung jawab Cukup Jelas menyampaikan SPT PPh Orang sesuai ketentuan perpajakan
- memiliki hasil konfirmasi status Cukup Jelas wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid Data indikator kinerja utama (key Cukup Jelas performance indicator) yang ditargetkan oleh perusahaan untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan dari pemanfaatan fasilitas TPPB, seperti peningkatan penghasilan, jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, jumlah pengunjung pameran, dan nilai devisa masuk. Kesimpulan: Cukup Jelas
Perusahaan “telah — memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai
TPPB |
“disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan.
- Setelah Perusahaan/Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penilaian atas hasil pemaparan tersebut pada lembar penilaian sebagaimana dimaksud di atas dan membuat Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis sesuai dengan format yang telah ditentukan.
E. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMAPARAN PROSES BISNIS
KOP SURAT KANTOR WILAYAH /KANTOR PELAYANAN UTAMA
BERITA ACARA PEMAPARAN PROSES BISNIS
NOMOR: en. eneneesatananaaan
Pada hari ini ......... tanggal ....... (anakan ) bulan ........ tahun ........ kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Kantor ............ No. .... tanggal ..... serta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, dengan ini menyatakan bahwa:
Nama Perusahaan Do saktheanan Lokasi Tempat Penimbunan Io nes02nae Lokasi Tempat Pameran Do naanaaaa nnananaaan PON NPWP Po N Izin yang dimohonkan Do aamanas
telah melakukan pemaparan proses bisnis, dengan hasil sebagai berikut:
No. Kriteria Penilaian Ya Tidak
- | Memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang Baik:
- Penanggung jawab atau Direktur Perusahaan dapat dihadirkan pada saat pemaparan proses bisnis dan sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan yang terakhir
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan mengenai tata laksana tempat penyelenggaraan pameran berikat telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat,
- bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, sehingga Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat perlu dilakukan penyesuaian,
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1187) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 260),
