PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pasal 5
(1) Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- lokasi Tempat Penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya,
- mempunyai batas dan luas yang jelas, dan Cc. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan.
(2) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap, hanya dapat menjadi TPPB Sementara.
(3) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara:
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk sejenis toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
