PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pasal 3
(1) Di dalam TPPB dilakukan penyelenggaraan dan
pengusahaan TPPB.
(2) TPPB dapat bersifat tetap atau sementara.
(3) Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap
hanya dapat dilakukan oleh Pengelola Venue yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap.
(4) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus bekerja sama dengan Organizer dalam
menyelenggarakan kegiatan Pameran. (S) Penyelenggaraan dan Pengusahaan TPPB yang bersifat sementara dapat dilakukan oleh Pengelola: Venue dan/atau Organizer yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Sementara.
Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
