Pasal 37
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha TPPB:
- tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf a, dalam hal dibekukan karena:
- memasukkan barang ke Tempat Penimbunan dengan mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) selain barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), setelah dilakukan penelitian ditemukan:
- tidak ada unsur kesengajaan dan di luar tanggung jawabnya, dan
- telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan fatau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang,
- memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor, setelah dilakukan penelitian, ditemukan tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung jawabnya,
- mengeluarkan barang ke Luar Daerah Pabean yang dilarang untuk diekspor, setelah dilakukan penelitian, ditemukan tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung jawabnya,
- melakukan pemasukan barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP, setelah dilakukan penelitian ditemukan:
- tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung jawabnya,
- tidak ada upaya melarikan hak-hak keuangan negara, dan
- telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang akibat tidak diberikannya fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7), dan/atau
- melakukan pengeluaran barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP, setelah dilakukan penelitian ditemukan:
- tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung jawabnya,
- telah melunasi bea masuk, cukai, PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan
- tidak ada upaya melarikan hak-hak keuangan negara, telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB, dalam hal dibekukan karena:
- tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatan TPPB, setelah dilakukan penelitian ditemukan telah menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya,
- tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, setelah dilakukan penelitian ditemukan telah melakukan kegiatan,
- tidak melunasi utang bea masuk, cukai dan/atau PDRI dalam batas waktu yang ditentukan, setelah dilakukan penelitian ditemukan telah dilunasi,
- tidak melakukan penyelesaian barang sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (2) dan
Pasal 19 ayat (13) dalam waktu yang telah
ditentukan, setelah dilakukan penelitian ditemukan barang tersebut telah diselesaikan,
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, setelah dilakukan penelitian ditemukan telah melaksanakan kewajibannya, dan/atau
melakukan pemusnahan barang sebelum mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), setelah dilakukan penelitian. ditemukan tidak terbukti telah melakukan pemusnahan atas barang yang belum mendapatkan izin pemusnahan dari Kepala Kantor Pabean, dan/atau C. tidak terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
