Pasal 42
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pencacahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
Pasal 18 ayat (9), dan Pasal 39 ayat (6) dan/atau
hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdapat selisih kurang atau selisih lebih antara barang yang ada di TPPB dengan barang yang seharusnya berada di TPPB, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian mengenai selisih dimaksud.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditemukan adanya selisih kurang yang:
- dikarenakan musnah tanpa sengaja, atas selisih tersebut:
- tidak dipungut bea masuk, cukai, dan PDRI, dan
- dilakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang,
- dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha TPPB, yaitu selisih kurang tersebut bukan karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih tersebut:
- ditagih bea masuk, dan PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda,
- tidak dipungut cukai, dan
- dilakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang,
- tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha TPPB, yaitu selisih kurang tersebut karena kelalaian, bukan karena kesengajaan, dan tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih tersebut:
- ditagih bea masuk dan PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
- terhadap barang kena cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai cukai, dan
- dilakukan penyesuaian pencatatan dalam teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, dan/atau
- disebabkan karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ' ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi selisih kurang yang terjadi akibat:
- penguapan atau penyusutan karena perubahan suhu, kelembapan udara, dan/atau sejenisnya, dan/atau
- keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan keterangan dari instansi terkait.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditemukan selisih lebih yang:
- dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha TPPB, yaitu selisih lebih tersebut:
- bukan karena kelalaian,
- bukan karena kesengajaan, dan
- tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, atas selisih lebih tersebut Pengusaha TPPB melakukan penyesuaian pencatatan dalam: teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, atau
- karena kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
-.20 -
Pasal II
- Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap :
- Keputusan Menteri mengenai Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Keputusan Menteri mengenai izin sebagai Pengusaha TPPB dicabut, dan
- Izin Penyelenggaraan Pameran TPPB Tetap yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku.
- Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini melakukan :
- penyesuaian format Keputusan Menteri mengenai Izin sebagai Pengusaha TPPB, dan/atau
- penyesuaian format Izin Penyelenggaraan Pameran TPPB Tetap.
- Dalam hal diperlukan untuk melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat meminta data dan/atau konfirmasi kepada Pengusaha TPPB.
- Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-8/BC/2023
TENTANG PERUBAHAN PER-3/BC/2023 TENTANG
TATA LAKSANA TEMPAT PENYELENGGARAAN
PAMERAN BERIKAT
A. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI ATAS PERMOHONAN
PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI TPPB DAN IZIN PENGUSAHA TPPB
KOP SURAT KANTOR PABEAN
BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI CALON TPPB
NOMOR: “oo aanntanaaan
Pada hari ini......... tanggal........ bulan ........ tahun ........ kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Surat Tugas Nomor .... tanggal ..... serta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, telah melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi calon Pengusaha TPPB:
Nama Perusahaan Po nannananan Alamat Kantor Perusahaan Ban an apes" Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Po nananaaaan Alamat Pemilik/ Penanggung Jawab Soe keanen ABON Bidang Usaha Po nananaaaan NPWP Perusahaan 2 saravganas ND Lokasi yang dimohon untuk diberi status TPPB
- Tempat Penimbunan:
- Alamat Lo Gitanansan
- Desa/Kelurahan DO aggnnenata
- Kecamatan Po nanananaan
- Kabupaten/Kotamadya Do atttenenana
- Provinsi Po nanananaai
- Nomor Telepon Po nnanaaaaan
- Nomor Fax Do sacansanik
- Email Po ananananan
- Tempat Pameran:
- Alamat Po nnanaanaan
- Desa/Kelurahan Do nanannaa
- Kecamatan Do annananaan
- Kabupaten/Kotamadya Do nanan raman
- Provinsi Po nannaaaan
- Nomor Telepon Pre
- Nomor Fax In nesanua0ep
- Email 2 eracomam.
- Telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan penelitian administrasi sebagai berikut: Pemenuhan Persyaratan Lokasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi
- Lokasi Tempat Penimbunan | Memenuhi/ |1. Memiliki Nomor Induk | Memenuhi/ dapat dilalui oleh sarana | Tidak Berusaha dengan lapangan | Tidak pengangkut peti kemas | Memenuhi") usaha sebagai lokasi | Memenuhi")
dan/atau sarana pengangkut kegiatan penyelenggaraan pameran (TPPB Tetap)/lainnya. berupa penyelenggaraan Pameran (TPPB Sementara). Mempunyai batas dan luas Memenuhi/ ko . Memiliki bukti kepemilikan Memenuhi/ yangjelas. Tidak atau penguasaan suatu Tidak Memenuhi") kawasan, tempat, atau Memenuhi") bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB. (Untuk TPPB Tetap dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun) Mempunyai tempat untuk Memenuhi/ . Memiliki bukti pengukuhan Memenuhi/ pemeriksaan fisik barang di Tidak sebagai Pengusaha Kena Tidak Tempat Penimbunan. Memenuhi") Pajak. Memenuhi") Lokasi TPPB tidak terdapat Memenuhi/ . Memiliki bukti Memenuhi/ kegiatan jual beli secara Tidak penyampaian surat Tidak tetap. Memenuhi") pemberitahuan — tahunan Memenuhi") Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya. Mendayagunakan sistem Memenuhi/ . Melampirkan surat Memenuhi/ informasi persediaan Tidak pernyataan di atas materai Tidak berbasis komputer dan Memenuhi") yang menerangkan bahwa Memenuhi”) closed” circuit — television Perusahaan dan/atau (CCTV). penanggung jawab perusahaan:
- tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana,
- tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit: dan/atau . Tidak memiliki tunggakan Memenuhi/ utang di bidang Tidak kepabeanan, cukai, dan Memenuhi") /atau perpajakan. . Memiliki hasil konfirmasi Memenuhi/ status wajib pajak sesuai Tidak aplikasi yang menunjukkan Memenuhi") valid.
-.23 -
9, Telah dilakukan pemeriksaan lainnya sebagai berikut:
Pemenuhan Persyaratan Lainnya Keterangan
- Sistem Pengendalian Internal (SPI) perusahaan | ..........
- Analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari | .......... pemberian izin TPPB.
....omonc. 3. Efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada di lokasi yang berbeda.
- Kesimpulan
Secara fisik dan administratif, lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah memenuhi syarat / tidak memenuhi syarat ") untuk diberikan izin.
pranata (diisi dalam hal terdapat informasi lain yang ingin disampaikan)
Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya.
Pimpinan Perusahaan Pejabat yang melakukan pemeriksaan,
“) Coret yang tidak perlu
B. TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN TEMPAT SEBAGAI TPPB DAN IZIN
PENGUSAHA TPPB
- Tata Cara Permohonan Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diajukan secara elektronik.
- Permohonan Izin
- Pemohon mengajukan permohonan yang disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
- Sistem melakukan validasi atas permohonan yang telah diajukan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
- Dalam hal permohonan yang diajukan valid, SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Tempat Penimbunan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi serta menerbitkan berita acara pemeriksaan.
- Dalam hal permohonan yang diajukan tidak valid, SKP memberikan respon kepada Pemohon berupa konfirmasi pemenuhan persyaratan.
- Pelayanan oleh Kantor Pabean, Kantor Wilayah, dan KPU
- Pelayanan oleh KPPBC dilakukan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pabean menerima respon dari SKP setelah permohonan yang diajukan melalui portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission valid.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan lokasi atas perusahaan yang mengajukan permohonan yang berada di wilayah kerjanya, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam permohonan.
- Dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada di lokasi dan wilayah kerja Kantor Pabean yang berbeda, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan dapat meminta bantuan Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Pameran untuk melakukan pemeriksaan lokasi Tempat Pameran.
- Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan,
(2) validasi atas nomor induk berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus menunjukkan surat nomor induk berusaha dan bukti penguasaan lokasi yang valid),
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai'
pengusaha kena pajak, kepatuhan penyampaian SPT, hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak serta konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea keluar, dan cukai dari unit terkait,
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah aktif dan sesuai kriteria pada saat pemeriksaan lokasi.
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa: (a) perkiraan investasi, dan (b) jumlah tenaga kerja. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan BAP dengan rekomendasi diterima/ ditolak kepada Kepala Kantor Wilayah melalui SKP.
- Pelayanan oleh Kantor Wilayah dilakukan sebagai berikut:
- Atas permohonan yang masuk dan telah mendapat rekomendasi serta telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan dinyatakan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 1) Kepala Kantor Wilayah membuat dan menyampaikan undangan kepada Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh perusahaan/ pemohon dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP). Presentasi proses bisnis oleh perusahaan/pemohon harus dilakukan dihadapan Kepala Kantor Wilayah, atau jika pejabat tersebut tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan/atau pejabat yang ditunjuk (Plh.).
- Kepala Kantor Wilayah mengundang Kepala Kantor Pabean dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan. Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang- kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB. Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi dianggap belum selesai.
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi proses bisnis selesai dilakukan, Kepala Kantor Wilayah memberikan keputusan:
(1) disetujui, dengan menerbitkan Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri, atau
(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan. hal Kepala Kantor Wilayah tidak berada di tempat, n) Dalam Surat Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk (Plh. Kepala Kantor Wilayah).
- Pelayanan oleh KPU dilakukan sebagai berikut:
Kepala KPU menerima respon SKP setelah permohonan yang diajukan melalui portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission valid. Atas respon dari SKP dan permohonan yang diterima, Kepala KPU menugaskan kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi. Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi atas permohonan yang berada di wilayah kerjanya, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam permohonan. dj Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan.
(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus menunjukkan dokumen izin usaha dan bukti penguasaan lokasi yang valid),
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai
pengusah kena pajak dan kepatuhan penyampaian SPT, hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pajak serta konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea keluar, dan cukai dari unit terkait,
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah aktif dan sesuai kriteria pada saat pemeriksaan lokasi.
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa: (a) perkiraan investasi, dan (b) jumlah tenaga kerja. Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah memenuhi syarat/ tidak memenuhi syarat. Dalam hal hasil pemeriksaan lokasi dinyatakan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat, maka Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, maka proses perizinan diteruskan kepada Kepala KPU untuk diproses lebih lanjut.
- Kepala KPU membuat dan menyampaikan undangan kepada Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/ Pemohon dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP). Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon harus dilakukan dihadapan Kepala KPU, atau jika pejabat tersebut tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh Kepala Bidang
yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan/atau pejabat yang ditunjuk (Plh.).
- Kepala KPU dapat mengundang Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan.
- Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara | Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang- kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB. ) Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi dianggap belum selesai.
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi proses bisnis selesai dilakukan Kepala KPU memberikan keputusan:
(1) disetujui, dengan menerbitkan Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Kepala KPU atas nama Menteri, atau
(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan.
- Dalam hal Kepala KPU tidak berada di tempat, Surat Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk (Plh. Kepala KPU).
- Tata Cara Permohonan Izin sebagai Pengusaha TPPB yang diajukan secara tertulis.
- Permohonan Izin
- Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis dan mengisi data-data sesuai format permohonan sebagai Pengusaha TPPB.
- Surat permohonan diajukan dalam bentuk softcopy berupa hasil scan dari dokumen asli yang ditandasahkan dalam media penyimpan data elektronik atau media elektronik lainnya dan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin TPPB. '
- Permohonan disampaikan kepada:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Tempat Penimbunan, atau
- Kepala KPU.
- Pelayanan oleh Kantor Pabean, Kantor Wilayah, dan KPU.
- Pelayanan oleh Kantor Pabean dilakukan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan lokasi atas permohonan yang berada di wilayah kerjanya, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam permohonan.
- Dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada di lokasi dan wilayah kerja Kantor Pabean yang berbeda, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan dapat meminta bantuan Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Pameran untuk melakukan pemeriksaan lokasi Tempat Pameran.
- Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan,
(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus ' menunjukkan surat Nomor Induk Berusaha dan bukti penguasaan lokasi yang valid),
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai
pengusah kena pajak, kepatuhan penyampaian SPT, dan hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pajak serta konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea keluar, dan cukai dari unit terkait,
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah aktif pada saat pemeriksaan lokasi.
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa: (a) perkiraan investasi, dan (b) jumlah tenaga kerja.
- Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan Surat Rekomendasi untuk diterima/ditolak kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan surat permohonan, kelengkapan data Izin TPPB, dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) dan mengirimkan ke Kantor Wilayah melalui surat elektronik.
- Pelayanan oleh Kantor Wilayah dilakukan sebagai berikut:
- Atas permohonan yang masuk dan telah mendapat rekomendasi serta telah dilakukan pemeriksaan lokasi dan dinyatakan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat, Kepala Kantor Wilayah membuat dan menyampaikan undangan kepada Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas proses bisnis perusahaannya.
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP). Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon harus dilakukan dihadapan Kepala Kantor Wilayah, atau jika pejabat tersebut tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk (Plh.).
- Kepala Kantor Wilayah mengundang Kepala Kantor Pabean dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan. Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak perusahaan dan DJBC yang sekurang-kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB. Apabila terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat
dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi dianggap belum selesai.
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi proses bisnis selesai dilakukan Kepala Kantor Wilayah memberikan keputusan:
(1) disetujui atau disetujui dengan persyaratan perbaikan,
dengan menerbitkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah, atau
(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan.
- Dalam hal Kepala Kantor Wilayah tidak berada di tempat, Surat Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk (Plh. Kepala Kantor).
- Pelayanan oleh KPU dilakukan sebagai berikut:
- Atas permohonan yang diterima oleh KPU, Kepala KPU menugaskan kepada Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
- Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi atas permohonan yang berada di wilayah kerjanya, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum dalam permohonan. Pada saat pemeriksaan lokasi, Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat lokasi dan
sarana prasarana yang dipersyaratkan.
(2) validasi atas Nomor Induk Berusaha dan bukti
penguasaan lokasi (perusahaan/pemohon harus menunjukkan dokumen izin usaha dan bukti penguasaan lokasi yang valid),
(3) validasi atas kriteria perpajakan berupa status sebagai
pengusaha kena pajak, kepatuhan penyampaian SPT, dan hasil konfirmasi status wajib pajak, keterangan tidak memiliki tunggakan Pajak dari Kantor Pajak serta konfirmasi tidak memiliki tunggakan bea masuk, bea keluar, dan cukai dari unit terkait,
(4) pemeriksaan terhadap pendayagunaan teknologi
informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan CCTV bagi Pengusaha TPPB dan harus sudah aktif pada saat pemeriksaan lokasi.
(5) meminta perusahaan menyampaikan informasi sekurang-
kurangnya berupa: (a) perkiraan investasi, dan (b) jumlah tenaga kerja.
- Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai kemudian membuat hasil pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP) yang didalamnya terdapat keterangan bahwa lokasi yang diajukan sebagai TPPB telah memenuhi syarat/ tidak memenuhi syarat. Dalam hal hasil pemeriksaan lokasi dinyatakan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat, maka Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan
dan Cukai, maka proses perizinan diteruskan kepada Kepala KPU untuk diproses lebih lanjut. Kepala KPU membuat dan menyampaikan undangan kepada Perusahaan/Pemohon untuk melakukan presentasi atas proses bisnis perusahaannya. Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/ Pemohon dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAP).
- Presentasi proses bisnis oleh Perusahaan/Pemohon harus dilakukan dihadapan Kepala KPU, atau jika pejabat tersebut tidak berada ditempat, setidaknya dihadiri oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk (Plh.). Kepala KPU mengundang Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan. Setelah pelaksanaan presentasi, dibuatkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis yang ditandatangani pihak perusahaan dan Pejabat Bea dan Cukai yang sekurang- kurangnya mencantumkan hasil presentasi (memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat) serta waktu selesai presentasi sebagai dasar janji layanan penerbitan izin TPPB. terdapat hal yang belum dipaparkan dan/atau hal K) Apabila yang perlu dilengkapi oleh perusahaan/pemohon, dapat dilakukan penjadwalan ulang presentasi dan presentasi dianggap belum selesai. ) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak presentasi proses bisnis selesai dilakukan Kepala KPU memberikan keputusan:
(1) disetujui dengan menerbitkan Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Kepala KPU, atau
(2) tidak disetujui, dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan penolakan. Dalam hal Kepala KPU tidak berada di tempat, Surat Keputusan dan surat penolakan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk (Plh. Kepala KPU).
C. CONTOH FORMAT PERMOHONAN IZIN TEMPAT SEBAGAI TPPB DAN IZIN
SEBAGAI PENGUSAHA TPPB
KOP SURAT PERUSAHAAN
Tanggal............. Nomor : Lampiran : Hal : Permohonan penetapan tempat sebagai TPPB dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap/Sementara")
Yth. Kepala Kantor Wilayah DJBC / Kepala Kantor Pelayanan Utama Di snnasaaaak
- Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 /PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, dengan ini kami menyerahkan permohonan penetapan tempat dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap/Sementara").
- Terkait permohonan ini, kami menyatakan:
- dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,
- penanggung jawab perusahaan (komisaris, direksi, dan manajer) tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai dan/atau menjadi pengurus perusahaan yang mengalami pailit atau dipailitkan, dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,
- perusahaan tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai dan/atau tidak pernah mengalami pailit atau dipailitkan, dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,
- bertanggung jawab terhadap bea masuk dan pungutan pajak lainnya yang terutang atas barang yang berada di TPPB.
- Demikian permohonan kami, jika permohonan kami diterima, kami bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kami bersedia dicabut apabila dokumen dan keterangan yang kami sampaikan tidak sesuai dengan aslinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 4, Dalam rangka pengurusan permohonan ini, kami menugaskan Pegawai sebagai berikut: Nama Pine Nomor Identitas Po nananaaaan Surat Tugas/ Surat Kuasa No. Po nanananak Telepon Pare aan Email Dan cananaan
- Kesiapan pemeriksaan lokasi: ... (diisi tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi
- Berikut pas foto Direksi dan Komisaris serta pegawai yang ditugaskan: "")
Pas Foto Warna Pas Foto Warna Pas Foto Warna Pas Foto Warna Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6 Ukuran 4 x 6
-. 39 -
Nama: ...... Nama: ...... Nama. ...... Nama: ...... Jabatan: ..... Jabatan: ..... Jabatan: ..... Jabatan: .....
Pemohon (Penanggung Jawab TPPB/ Direksi) “"")
Materai
”) Coret yang tidak perlu. “x) Pas foto sesuai dengan jumlah direksi dan komisaris yang ada, serta foto pengurus permohonan. “4x) Pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.
D. TATA CARA PEMAPARAN PROSES BISNIS TPPB
- Perusahaan
- Setelah mendapatkan undangan pemaparan proses bisnis dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU, perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha TPPB mengirimkan bahan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU melalui email paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan pemaparan proses bisnis. Perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha TPPB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. Bahan pemaparan proses bisnis paling sedikit memuat beberapa hal berupa struktur organisasi, company profile, proses bisnis perusahaan, foto-foto lokasi Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran, denah lokasi, kapasitas Tempat Penimbunan, pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan CCTV, SOP perusahaan, data economic impact, serta untuk TPPB Sementara memuat rencana jenis dan jumlah barang yang akan dimasukkan ke TPPB untuk penyelenggaraan Pameran, rencana daftar peserta pameran, dan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan Pameran. Pemaparan proses bisnis dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan atau anggota direksi perusahaan sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan yang terakhir. Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam undangan dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU.
- Kantor Wilayah atau KPU
- Atas permohonan yang menurut Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dinyatakan memenuhi persyaratan/tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU membuat dan mengirimkan undangan pemaparan proses bisnis perusahaan melalui email kepada person in charge (PIC) yang didaftarkan oleh perusahaan pada saat pengajuan permohonan pada portal Indonesia Nasional Single Window. Kantor Wilayah atau KPU mengundang KPPBC dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis perusahaan. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penilaian atas pemaparan proses bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan/Pemohon, dengan kriteria penilaian sebagai berikut: No. Kriteria Penilaian" Penjelasan
- | Memilik Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang Baik:
- Penanggung jawab atau Direktur | Penanggung jawab Perusahaan Perusahaan dapat dihadirkan | yang hadir bisa: pada saat presentasi dan sesuai | 1. Presiden Direktur, dan/atau dengan yang tercantum dalam (2. Direktur akte pendirian perusahaan yang terakhir
- Penanggung jawab atau Direktur | Yang dimaksud memahami proses Perusahaan memahami proses | bisnis perusahaan adalah: bisnis yang akan diselenggarakan | 1. Memahami ketentuan umum di TPPB mengenai TPPB
- Memahami kegiatan yang akan dilakukan di lokasi calon TPPB yang diajukan
- Memiliki pemahaman dalam |. pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan |
- Struktur organisasi yangjelas dan Yang dimaksud dengan Struktur terdapat perbedaan tugas masing Organisasi yang jelas adalah apabila -masing jabatan di perusahaan perusahaan minimal memiliki:
- Direksi (Presiden Direktur dan Atau Direktur)
- Pengelola Keuangan
- Pengelola HRD
- Pengelola Purchasing atau Pemasaran (disesuaikan dengan pemaparan proses bisnis perusahaan). Eksistensi dan Nature Of Business Perusahaan:
- Dapat mempresentasikan Company Dapat menjelaskan profil Profile perusahaan baik secara visual, maupun secara lisan dengan baik dan representatif.
- Foto-foto lokasi perusahaan dapat Foto yang ditampilkan jelas dan ditampilkan dan layak diberikan tidak buram fasilitas TPPB, seperti Pintu, Pagar, Lokasi Pemeriksaan Fisik Barang, Lokasi Bongkar Muat Barang, Lokasi Tempat Penimbunan, Pos Pengawasan Bea Cukai, dan Lokasi Tempat Pameran.
- Dapat menunjukkan Rencana Denah lokasi jelas dan memiliki Denah Lokasi / Tempat yang akan | batas-batas lokasi sesuai diusahakan menjadi TPPB ketentuan.
- Dapat menjelaskan kapasitas | Kapasitas Tempat Penimbunan Tempat Penimbunan merupakan jumlah maksimal barang yang dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan.
- Dapat menjelaskan rencana jenis Jenis barang terdiri dari barang dan jumlah barang yang akan untuk dipamerkan dan barang dimasukkan ke TPPB untuk untuk mendukung keperluan penyelenggaraan Pameran pameran. Jenis dan jumlah barang yang disampaikan merupakan estimasi yang dapat diajukan perubahan.
- Dapat menjelaskan rencana Daftar Peserta Pameran yang daftar Peserta Pameran disampaikan merupakan estimasi | yang dapat diajukan perubahan.
- Dapat menjelaskan Jangka waktu Jangka waktu persiapan persiapan dan pelaksanaan merupakan waktu yang pameran dibutuhkan perusahaan untuk melakukan importasi barang pameran sebelum pameran dimulai. Jangka waktu pelaksanaan pameran merupakan waktu diselenggarakannya pameran sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam izin pameran atau brosur yang telah disebarkan. Pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan CCTV:
- Dapat membuktikan bahwa 1. Sistem informasi mampu perusahaan — mendayagunakan mencatat pemasukan, teknologi informasi untuk pengeluaran, adjustment, dan pengelolaan pemasukan dan stock opname, secara kontinu pengeluaran barang dan realtime:
. Sistem informasi memiliki sistem reporting yang mampu membuat laporan dengan bentuk dan format sesuai | peraturan, . Sistem informasi harus mampu mencatat, menyimpan, dan menampilkan riwayat aktivitas (Log): . Sistem informasi harus bisa diakses secara online dari Kantor Pabean, . Pencatatan dalam sistem informasi dilakukan oleh pihak yang memiliki akses (authorized access), , Dalam hal terdapat perubahan pencatatan dan/atau perubahan data harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan: . Sistem informasi menggambarkan — keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data | jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean, . Memberikan akses kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Dapat membuktikan bahwa . CCTVharus bisa diakses secara perusahaan memiliki CCTV yang online dari Kantor Pabean, sesuai dengan ketentuan TPPB. . Memiliki data rekaman CCTV
- dalam rentang paling singkat 7 hari:
- Memberikan akses kepada
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Penanggung jawab atau Direktur Cukup Jelas
Perusahaan dapat memahami
konsekuensi dari pemberian fasilitas
TPPB
Melaksanakan kewajiban perpajakan
sesuai ketentuan
- Menyampaikan SPT PPh Badan Cukup Jelas sesuai ketentuan perpajakan
- Penanggung jawab Cukup Jelas menyampaikan SPT PPh Orang sesuai ketentuan perpajakan
- memiliki hasil konfirmasi status Cukup Jelas wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid Data indikator kinerja utama (key Cukup Jelas performance indicator) yang ditargetkan oleh perusahaan untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan dari pemanfaatan fasilitas TPPB, seperti peningkatan penghasilan, jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, jumlah pengunjung pameran, dan nilai devisa masuk. Kesimpulan: Cukup Jelas
Perusahaan “telah — memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai
TPPB |
“disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan.
- Setelah Perusahaan/Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penilaian atas hasil pemaparan tersebut pada lembar penilaian sebagaimana dimaksud di atas dan membuat Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis sesuai dengan format yang telah ditentukan.
E. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMAPARAN PROSES BISNIS
KOP SURAT KANTOR WILAYAH /KANTOR PELAYANAN UTAMA
BERITA ACARA PEMAPARAN PROSES BISNIS
NOMOR: en. eneneesatananaaan
Pada hari ini ......... tanggal ....... (anakan ) bulan ........ tahun ........ kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Kantor ............ No. .... tanggal ..... serta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, dengan ini menyatakan bahwa:
Nama Perusahaan Do saktheanan Lokasi Tempat Penimbunan Io nes02nae Lokasi Tempat Pameran Do naanaaaa nnananaaan PON NPWP Po N Izin yang dimohonkan Do aamanas
telah melakukan pemaparan proses bisnis, dengan hasil sebagai berikut:
No. Kriteria Penilaian Ya Tidak
- | Memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang Baik:
- Penanggung jawab atau Direktur Perusahaan dapat dihadirkan pada saat pemaparan proses bisnis dan sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan yang terakhir
