Pasal 19
(1) Barang Pameran yang ditimbun di Tempat
Penimbunan dapat dikeluarkan ke:
- Tempat Pameran,
- luar Daerah Pabean, dan/atau
- TPPB lainnya.
(2) Barang Pameran di Tempat Pameran dari Tempat
Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, pada saat jangka waktu izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) berakhir, wajib dimasukkan kembali ke Tempat Penimbunan paling lambat:
- 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran, atau
- sebelum dilaksanakan Pameran berikutnya dalam hal Pameran berikutnya dilaksanakan kurang dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran.
(3) Dihapus.
(4) Dalam hal Pengusaha TPPB mendapatkan perlakuan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b, pengeluaran barang dari Tempat
Pameran dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu dimasukkan ke Tempat Penimbunan.
(5) Simulasi pemasukan kembali barang Pameran ke
Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke
tempat lain dalam Daerah Pabean setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan dari Pengusaha TPPB.
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat diberikan dalam hal:
- barang Pameran yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4),
- barang Pameran akan dihibahkan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah,
- barang Pameran akan dihibahkan ke lembaga tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah untuk tujuan penelitian dan pengembangan,
- barang Pameran akan dihibahkan ke sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja, dan/atau
- barang Pameran dengan pertimbangan tertentu.
(8) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf e meliputi:
- barang Pameran digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan industri dalam negeri,
- barang Pameran mengalami kerusakan, atau
- barang Pameran tidak memungkinkan untuk diekspor kembali dan dimusnahkan.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diajukan secara elektronik melalui SKP dengan dilampiri:
- rincian barang yang akan dikeluarkan,
- dokumen pemasukan barang ke TPPB,
- alasan pengeluaran barang ke tempat lain dalam Daerah Pabean:
- dokumen pemenuhan ketentuan pembatasan dalam hal barang yang akan dikeluarkan terkena ketentuan pembatasan, dan
- dokumen lainnya dalam rangka pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau ayat (8).
(10) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami
gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disampaikan secara tertulis.
(11) Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pencacahan
barang (stock opname) dan/atau meminta keterangan tambahan untuk menguji kebenaran alasan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c.
(12) Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan atau
penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP, atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
(13) Dalam hal barang yang ditimbun di Tempat
Penimbunan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo wajib diselesaikan dengan cara:
- diekspor kembali,
- dimusnahkan, dan/atau
- diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar bea masuk dan/atau PDRI, sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan cukai.
(14) Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk
dan/atau PDRI atas barang untuk mendukung keperluan pameran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (5) pada saat pengeluaran barang dari
Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran.
(15) Kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (14) dikecualikan terhadap barang pendukung Pameran yang akan diekspor kembali.
Li. Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) diubah, diantara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), serta ayat (10) dan ayat (11) dihapus, sehingga
Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
