Pasal 18
(1) Sebelum pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB
melakukan pencacahan (stock opname) saldo awal atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan.
(2) Pemindahan barang Pameran dari Tempat
Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke
Tempat Pameran dilakukan dengan dokumen perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya.
(4) Dokumen perpindahan barang dari Tempat
Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SKP.
(5) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami
gangguan, dokumen perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya dapat disampaikan secara tertulis.
(6) Atas perpindahan barang yang dikeluarkan dari
Tempat Penimbunan yang telah dilunasi bea masuk dan/atau PDRI tidak perlu menggunakan dokumen perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Tata cara perpindahan barang dari Tempat
Penimbunan ke Tempat Pameran, perpindahan barang dari Tempat Pameran ke Tempat Penimbunan, dilakukan sesuai tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (89 Format dokumen perpindahan barang dari Tempat Penimbunan ke Tempat Pameran atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Setelah pelaksanaan Pameran, Pengusaha TPPB
melakukan pencacahan (stock opname) saldo akhir atas barang yang mendapatkan fasilitas yang berada di Tempat Penimbunan paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak berakhirnya izin penyelenggaraan Pameran.
(10) Dihapus.
(11) Dihapus.
(12) Pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (9) dilakukan di bawah pengawasan Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan.
(13) Hasil pencacahan (stock opname) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (9) dituangkan dalam berita acara pencacahan (stock opname) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Ketentuan ayat (2), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), dan ayat (15) diubah, serta ayat (3)
Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai
berikut:
