Pasal 15
(4) Pemasukan barang Pameran ke Tempat Penimbunan
dapat dilakukan dari:
- luar Daerah Pabean, dan/atau
- TPPB lainnya.
(2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (l) yang dapat dimasukkan ke Tempat Penimbunan merupakan barang Pameran milik:
- subjek pajak luar negeri,
- Pengusaha TPPB, atau
- subjek pajak dalam negeri selain Pengusaha TPPB.
(3) Pengusaha TPPB wajib mempunyai salinan bukti
pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak milik subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sebelum izin Pengusaha TPPB Sementara atau izin penyelenggaraan Pameran Pengusaha TPPB Tetap diterbitkan.
(4) Dihapus.
(5) Dalam dokumen Pemberitahuan Pabean atas
pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan:
- identitas subjek pajak luar negeri, Pengusaha TPPB, atau subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik barang, dan
- identitas Pengusaha TPPB sebagai importir.
(6) Atas pemasukan barang Pameran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(7) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan
jenis tertentu ke Tempat Penimbunan:
- diberikan penangguhan bea masuk,
- tidak dipungut PDRI, dan/atau
- diberikan pembebasan cukai.
(8) Barang yang dimasukkan ke Tempat Pameran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) tidak
dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Tata cara pemasukan barang dari luar daerah
pabean ke TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.
(10) Tata cara pemasukan barang dari TPPB lainnya ke
TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.
Ketentuan ayat (1), ayat (8), ayat (9), ayat (12), dan ayat (13) diubah, serta ayat (10) dan ayat (11) Pasal 18 dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
