Pasal 14
(1) Barang Pameran yang dimasukkan ke Tempat
Penimbunan digolongkan sebagai berikut:
- barang untuk dipamerkan, dan
- barang untuk mendukung keperluan Pameran.
(2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang Pameran yang akan diekspor
kembali.
(3) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa barang untuk dipertunjukkan, diperagakan, dan/atau diperkenalkan, baik yang berada di Tempat Penimbunan maupun Tempat Pameran.
(4) Pengusaha TPPB menyampaikan rincian jenis dan
jumlah barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus memenuhi kewajaran dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebelum barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan. (Ya) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap izin penyelenggaraan Pameran dalam hal penyampaian rincian jenis dan jumlah barang Pameran oleh Pengusaha TPPB lebih dari 1 (satu) kali. (4b) Penyampaiaan rincian jenis dan jumlah barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara:
- elektronik melalui SKP: atau
- tertulis dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia atau mengalami gangguan, kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan Pameran. (4c) Atas rincian jenis dan jumlah barang Pameran yang disampaikan oleh Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan persetujuan dalam waktu paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP: atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. (4d) Format izin penyelenggaraan Pameran TPPB Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan format persetujuan rincian jenis dan jumlah barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (4c), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
- barang cetakan untuk keperluan promosi dan barang untuk keperluan stan Pameran termasuk dalam bentuk dekorasi, poster, foto, pamflet,
-.8-
leaflet, brosur, dan gambar yang bersifat reklame,
- barang untuk keperluan suvenir yang diberikan secara cuma-cuma termasuk dalam bentuk pulpen, korek api, dompet yang telah dibubuhi tulisan/logo dari pabrik pembuatnya atau Peserta Pameran: dan/atau
- barang sampel yang diberikan secara cuma-cuma dan tidak dapat diperjualbelikan serta dikemas secara khusus dalam jumlah yang lebih sedikit dari produk komersial terkecil.
(6) Barang Pameran selain barang yang dimasukkan ke
Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke Tempat Pameran.
Ketentuan ayat (2) diubah dan ayat (4) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
