Pasal 13
(1) Pengusaha TPPB Tetap harus mengajukan izin
penyelenggaraan Pameran kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
- setiap awal tahun, atau
- setiap akan dilaksanakannya kegiatan Pameran.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pengusaha TPPB Tetap mengajukan permohonan secara elektronik melalui SKP dengan melampirkan:
- kontrak kerja sama antara Pengusaha TPPB Tetap dengan Organizer, dan
- surat Nomor Induk Berusaha milik Organizer dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran.
(3) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami
gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara tertulis. (HM Dalam hal Pengusaha TPPB Tetap dan Organizer merupakan badan hukum yang sama maka Pengusaha TPPB Tetap tidak perlu melampirkan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a.
(S) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP, atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
(6) Izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat jangka waktu persiapan dan pelaksanaan Pameran.
(7) Pemasukan barang untuk ditimbun di Tempat
Penimbunan TPPB Tetap dilakukan setelah mendapatkan izin penyelenggaraan Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Dalam hal terdapat perubahan atas isian pada izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka Pengusaha TPPB Tetap dapat melakukan perubahan izin penyelenggaraan Pameran ke Kantor Wilayah atau KPU.
(9) Dihapus.
Ketentuan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 14 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (Ya), ayat (4b), ayat (4c), dan ayat (4d), sehingga
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
