Pasal 9
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission.
(2) Dalam hal Sistem Indonesia National Single Window
mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean, atau
- Kepala KPU, disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak.
(3) Dalam hal permohonan disampaikan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi kegiatan usaha Pengelola Venue atau Organizer untuk:
- melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi: dan
- menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
(4) Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi kegiatan usaha Pengelola Venue atau Organizer untuk:
- melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi: dan
- menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. (S) Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a meliputi:
- penelitian atas Nomor Induk Berusaha dan bukti penguasaan lokasi,
- penelitian atas pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir,
- penelitian terhadap surat pernyataan terkait tindak pidana dan pailit,
- pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria yang ditetapkan, yaitu:
- pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang dan closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses untuk kepentingan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak,
- Tempat Penimbunan terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya,
- batas dan luas yang jelas, dan
- tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan:
- penelitian atas konfirmasi status wajib pajak, dan
- pemeriksaan lainnya terkait pemenuhan kriteria, yang dipandang perlu berdasarkan prinsip manajemen risiko, antara lain:
- sistem pengendalian internal (SPI) perusahaan,
- analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin TPPB: dan
- efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam hal Tempat Penimbunan dan Tempat Pameran berada di lokasi yang berbeda.
(6) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan
penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
(7) Format berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b, sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Tata cara penyampaian permohonan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Format permohonan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diubah, serta ayat (9) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
