Pasal 31
(1) Permohonan perubahan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SKP kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
(2) Dalam hal SKP belum tersedia atau mengalami
gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis.
(3) Berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU dapat meminta Pengusaha: TPPB yang mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) untuk melakukan pemaparan proses bisnis
perusahaan.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP, atau
- 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. (S) Dalam hal dilakukan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung setelah pemaparan proses bisnis selesai dilaksanakan.
(6) Tata cara pemaparan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan dalam'
Pasal 10.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
