Pasal 28
(1) Teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan
dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory).
(2) Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT
Inventory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menampilkan laporan pertanggungjawaban Pengusaha TPPB dan elemen data sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait sistem informasi
persediaan berbasis komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat dan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
