JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kota Depok.
Pemerintah Daerah Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dinas adalah PD yang menyelenggarakan urusan bidang koperasi dan usaha mikro.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/ Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur.
Debitur adalah pelaku usaha mikro yang menerima pinjaman dari lembaga penyalur Subsidi Bunga pinjaman.
Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang jasa keuangan.
Bunga Kredit atau Bunga Pinjaman adalah harga yang harus dibayar oleh Debitur kepada kreditur atas fasilitas yang diterima oleh Debitur.
Pasal 2
(1) Subsidi Bunga diberikan kepada: a. pelaku Usaha Mikro yang telah mengikuti program wirausaha baru dan perempuan pengusaha; atau b. pelaku Usaha Mikro yang telah mengikuti pelatihan oleh Dinas.
(2) Kriteria penerima Subsidi Bunga bagi Usaha Mikro adalah sebagai berikut: a. memiliki KTP Kota Depok; b. bukan merupakan anggota TNI/POLRI atau aparatur sipil negara; c. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); d. memiliki sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas; dan e. menyertakan proposal yang dibuat oleh calon penerima Subsidi Bunga.
Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Subsidi Bunga
Pasal 3
(1) Pelaku Usaha Mikro mengajukan permohonan Subsidi
Bunga kepada Wali Kota melalui Dinas.
(2) Atas permohonan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Dinas melakukan Verifikasi dan Validasi.
(3) Hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan.
(4) Dinas membuat daftar calon penerima Subsidi Bunga
berdasarkan
berita
acara
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3).
(5) Daftar calon penerima Subsidi Bunga diserahkan kepada
Lembaga Keuangan yang ditunjuk untuk dilakukan seleksi.
(6) Lembaga
keuangan
menginformasikan
hasil
seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemerintah
Daerah bahwa yang bersangkutan layak diberikan Subsidi
Bunga.
(7) Berdasarkan informasi hasil seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) Wali Kota menetapkan Penerima Subsidi
Bunga.
(8) Ketentuan mengenai Format Surat Permohonan Subsidi
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak dipisahkan
dari Peraturan Wali Kota ini.
Bagian Ketiga Besaran Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman
Pasal 4
(1) Besaran Subsidi Bunga diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. untuk jumlah pinjaman sampai dengan paling tinggi
Rp25.000.000,00
(dua
puluh
lima
juta
Rupiah)
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari bunga
pinjaman;
b. untuk jumlah pinjaman diatas Rp25.000.001,00 (dua
puluh lima juta satu rupiah) sampai dengan paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari bunga pinjaman.
(2) Besaran bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan berdasarkan
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama
antara Lembaga Keuangan dengan Pemerintah Daerah.
(3) Penerima Subsidi Bunga hanya dapat menerima 1 (satu)
jenis Subsidi Bunga dari Pemerintah Daerah.
(4) Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan tagihan
dari Lembaga Keuangan.
Bagian Keempat Jangka Waktu Subsidi Bunga
Pasal 5
Subsidi diberikan untuk pinjaman dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 6
(1) Penyaluran Subsidi Bunga dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan.
(2) Dinas melakukan seleksi terhadap Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Wali Kota menetapkan Lembaga Keuangan hasil seleksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dengan
Keputusan Wali Kota.
(4) Berdasarkan Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah Daerah melakukan kerjasama
dengan
Lembaga
Keuangan
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Berdasarkan Keputusan Wali Kota Penerima Subsidi Bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), Lembaga
Keuangan mengajukan usulan pencairan Subsidi Bunga
kepada Dinas dengan melampirkan rekapitulasi jumlah
bunga yang harus dibayar dari Debitur yang tidak memiliki
tunggakan terhadap pinjaman.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dinas mengajukan permohonan pencairan Subsidi Bunga
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Dana Subsidi Bunga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
Pasal 9
(1) Lembaga Keuangan wajib menyampaikan laporan realisasi
Subsidi Bunga kepada Dinas paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran paling lambat pada
tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
(2) Lembaga Keuangan wajib menyampaikan laporan realisasi
Subsidi Bunga kepada Dinas sampai dengan selesai program.
(3) Dinas menyampaikan laporan realisasi penyaluran Subsidi
Bunga
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
kepada Wali kota.
Pasal 10
(1) Dinas melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Subsidi Bunga. (2) Dinas melaporkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota.
Pasal 11
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
Ditetapkan di Depok pada tanggal 1 November 2024
WALI KOTA DEPOK,
ttd.
MOHAMMAD IDRIS
Diundangkan di Depok pada tanggal 1 November 2024
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,
ttd.
NINA SUZANA
BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2024 NOMOR 73
LAMPIRAN
PERATURAN
WALI
KOTA
DEPOK
NOMOR 73 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN
SUBSIDI
BUNGA
PINJAMAN
UNTUK
USAHA MIKRO
FORMAT SURAT PERMOHONAN SUBSIDI BUNGA
Kepada Yth. Wali Kota Depok melalui Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro
Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama
: Alamat
:
Nomor Telp
:
Jenis usaha
:
Dengan ini mengajukan permohonan Subsidi Bunga atas pinjaman sebasar
Rp…………..pada
Bank
……….(yang
telah
ditunjuk
oleh
Pemerintah
Daerah
Kota Depok) yang akan digunakan untuk usaha atas rencana pinjaman tersebut.
Bersaman dengan ini kami lampirkan sebagai berikut:
- KTP Kota Depok;
- Surat Pernyataan bukan merupakan anggota TNI/POLRI atau aparatur sipil negara;
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Depok.
Demikian surat Pengajuan ini disampikan atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapakan terimakasih.
Depok, (tanggal.bulan,tahun)
Materai 10.000
(Nama Pemohon)
WALI KOTA DEPOK,
ttd.
MOHAMMAD IDRIS
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 ten tang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pen eta pan Tarif atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
www.jdih.kemenkeu.go.id
