PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
(1) Penyaluran Subsidi Bunga dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan.
(2) Dinas melakukan seleksi terhadap Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Wali Kota menetapkan Lembaga Keuangan hasil seleksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dengan
Keputusan Wali Kota.
(4) Berdasarkan Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah Daerah melakukan kerjasama
dengan
Lembaga
Keuangan
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan.
