PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
(1) Berdasarkan Keputusan Wali Kota Penerima Subsidi Bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), Lembaga
Keuangan mengajukan usulan pencairan Subsidi Bunga
kepada Dinas dengan melampirkan rekapitulasi jumlah
bunga yang harus dibayar dari Debitur yang tidak memiliki
tunggakan terhadap pinjaman.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dinas mengajukan permohonan pencairan Subsidi Bunga
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
