Pasal 11
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
Ditetapkan di Depok pada tanggal 1 November 2024
WALI KOTA DEPOK,
ttd.
MOHAMMAD IDRIS
Diundangkan di Depok pada tanggal 1 November 2024
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,
ttd.
NINA SUZANA
BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2024 NOMOR 73
LAMPIRAN
PERATURAN
WALI
KOTA
DEPOK
NOMOR 73 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN
SUBSIDI
BUNGA
PINJAMAN
UNTUK
USAHA MIKRO
FORMAT SURAT PERMOHONAN SUBSIDI BUNGA
Kepada Yth. Wali Kota Depok melalui Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro
Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama
: Alamat
:
Nomor Telp
:
Jenis usaha
:
Dengan ini mengajukan permohonan Subsidi Bunga atas pinjaman sebasar
Rp…………..pada
Bank
……….(yang
telah
ditunjuk
oleh
Pemerintah
Daerah
Kota Depok) yang akan digunakan untuk usaha atas rencana pinjaman tersebut.
Bersaman dengan ini kami lampirkan sebagai berikut:
- KTP Kota Depok;
- Surat Pernyataan bukan merupakan anggota TNI/POLRI atau aparatur sipil negara;
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Depok.
Demikian surat Pengajuan ini disampikan atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapakan terimakasih.
Depok, (tanggal.bulan,tahun)
Materai 10.000
(Nama Pemohon)
WALI KOTA DEPOK,
ttd.
MOHAMMAD IDRIS
