PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 10
(1) Dinas melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Subsidi Bunga. (2) Dinas melaporkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota.
