PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 9
(1) Lembaga Keuangan wajib menyampaikan laporan realisasi
Subsidi Bunga kepada Dinas paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran paling lambat pada
tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
(2) Lembaga Keuangan wajib menyampaikan laporan realisasi
Subsidi Bunga kepada Dinas sampai dengan selesai program.
(3) Dinas menyampaikan laporan realisasi penyaluran Subsidi
Bunga
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
kepada Wali kota.
