PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Subsidi Bunga diberikan kepada: a. pelaku Usaha Mikro yang telah mengikuti program wirausaha baru dan perempuan pengusaha; atau b. pelaku Usaha Mikro yang telah mengikuti pelatihan oleh Dinas.
(2) Kriteria penerima Subsidi Bunga bagi Usaha Mikro adalah sebagai berikut: a. memiliki KTP Kota Depok; b. bukan merupakan anggota TNI/POLRI atau aparatur sipil negara; c. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); d. memiliki sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas; dan e. menyertakan proposal yang dibuat oleh calon penerima Subsidi Bunga.
Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Subsidi Bunga
