Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kota Depok.
Pemerintah Daerah Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dinas adalah PD yang menyelenggarakan urusan bidang koperasi dan usaha mikro.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/ Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur.
Debitur adalah pelaku usaha mikro yang menerima pinjaman dari lembaga penyalur Subsidi Bunga pinjaman.
Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang jasa keuangan.
Bunga Kredit atau Bunga Pinjaman adalah harga yang harus dibayar oleh Debitur kepada kreditur atas fasilitas yang diterima oleh Debitur.
