Pasal 3
(1) Pelaku Usaha Mikro mengajukan permohonan Subsidi
Bunga kepada Wali Kota melalui Dinas.
(2) Atas permohonan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Dinas melakukan Verifikasi dan Validasi.
(3) Hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan.
(4) Dinas membuat daftar calon penerima Subsidi Bunga
berdasarkan
berita
acara
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3).
(5) Daftar calon penerima Subsidi Bunga diserahkan kepada
Lembaga Keuangan yang ditunjuk untuk dilakukan seleksi.
(6) Lembaga
keuangan
menginformasikan
hasil
seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemerintah
Daerah bahwa yang bersangkutan layak diberikan Subsidi
Bunga.
(7) Berdasarkan informasi hasil seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) Wali Kota menetapkan Penerima Subsidi
Bunga.
(8) Ketentuan mengenai Format Surat Permohonan Subsidi
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak dipisahkan
dari Peraturan Wali Kota ini.
Bagian Ketiga Besaran Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman
