Pasal 4
(1) Besaran Subsidi Bunga diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. untuk jumlah pinjaman sampai dengan paling tinggi
Rp25.000.000,00
(dua
puluh
lima
juta
Rupiah)
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari bunga
pinjaman;
b. untuk jumlah pinjaman diatas Rp25.000.001,00 (dua
puluh lima juta satu rupiah) sampai dengan paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari bunga pinjaman.
(2) Besaran bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan berdasarkan
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama
antara Lembaga Keuangan dengan Pemerintah Daerah.
(3) Penerima Subsidi Bunga hanya dapat menerima 1 (satu)
jenis Subsidi Bunga dari Pemerintah Daerah.
(4) Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan tagihan
dari Lembaga Keuangan.
Bagian Keempat Jangka Waktu Subsidi Bunga
