JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat
volatil berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terdiri atas:
- penggunaan kamar;
- penjualan produk makanan dan minuman;
- layanan jasa binatu (laundry);
- penggunaan pusat kebugaran (gym);
- penggunaan kolam renang;
jdih.kemenkeu.go.id
- penggunaan fasilitas pemeliharaan kecantikan, kesehatan, dan relaksasi (spa);
- penggunaan ruangan untuk pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition); dan
- biaya tambahan (extra charge) atas:
- kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas hotel; dan
- pelanggaran ketentuan hotel.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf h dihitung dengan menggunakan formula.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 2
(1) Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula: tarif penggunaan kamar = biaya pengelolaan kamar x f aktor penyesuai.
(2) Biaya pengelolaan kamar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan:
- biaya tetap;
- biaya variabel; dan
- nilai tipe kamar.
(3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- pengurang tarif penggunaan kamar; atau
- penambah tarif penggunaan kamar.
Pasal 3
(1) Tarif penjualan produk makanan dan minuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula: tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x f aktor penyesuai.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar resep baku.
(3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- pengurang tarif penjualan produk makanan dan minuman; atau
- penambah tarif penjualan produk makanan dan minuman.
Pasal4
(1) Tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan formula:
jdih.kemenkeu.go.id
tarif layanan jasa binatu (laundry) = biaya jasa binatu (laundry) x faktor penyesuai.
(2) Biaya jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
- biaya tetap; dan
- biaya variabel.
(3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa penambah tarif layanan jasa binatu (laundry).
Pasal 5
Metodologi penghitungan biaya penggunaan kamar dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harga pokok produksi dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan biaya jasa binatu (laundry) dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa pengelolaan hotel praktik merupakan hasil kegiatan di bidang pendidikan pada Politeknik Pariwisata dan untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu mengatur tersendiri ketentuan mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
jdih.kemenkeu.go.id
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6248);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
