JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Pariwisata berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Politeknik Pariwisata Medan;
d.
Politeknik Pariwisata Makassar;
e.
Politeknik Pariwisata Palembang; dan
f.
Politeknik Pariwisata Lombok.
www.peraturan.go.id 2018, No.153 (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1)
Selain
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Lampiran,
jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) meliputi juga:
a.
kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian di
bidang pariwisata yang dilakukan dalam bentuk
kerja sama dengan pihak lain;
b.
hasil penjualan produk makanan dan minuman;
dan
c.
jasa layanan penyajian makanan dan minuman.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai
dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung
dengan formula:
Harga pokok produksi + (10% x harga pokok
produksi).
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar
10% (sepuluh persen) dari harga hasil perhitungan
jumlah formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 3
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) berupa pendidikan dan perkuliahan serta ujian
semester, untuk mahasiswa program Sarjana dan
program Diploma yang berprestasi dan/atau tidak
www.peraturan.go.id
2018, No.153
mampu selain mahasiswa asing dapat dikenakan tarif
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Politeknik Pariwisata Medan; dan
d.
Politeknik Pariwisata Makassar,
berupa kamar hotel praktik ditetapkan berdasarkan
kondisi
tertentu
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran angka I, Lampiran angka II, Lampiran
angka
III,
dan
Lampiran
angka
IV
Peraturan
Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan mengenai pengenaan tarif berdasarkan
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5666), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id 2018, No.153
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153 www.peraturan.go.id 2018, No.153
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Pariwisata dan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Ta}l'un 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s760l;
