PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) berupa pendidikan dan perkuliahan serta ujian
semester, untuk mahasiswa program Sarjana dan
program Diploma yang berprestasi dan/atau tidak
www.peraturan.go.id
2018, No.153
mampu selain mahasiswa asing dapat dikenakan tarif
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
