Pasal 2
(1)
Selain
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Lampiran,
jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) meliputi juga:
a.
kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian di
bidang pariwisata yang dilakukan dalam bentuk
kerja sama dengan pihak lain;
b.
hasil penjualan produk makanan dan minuman;
dan
c.
jasa layanan penyajian makanan dan minuman.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai
dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung
dengan formula:
Harga pokok produksi + (10% x harga pokok
produksi).
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar
10% (sepuluh persen) dari harga hasil perhitungan
jumlah formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
