PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Pariwisata berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Politeknik Pariwisata Medan;
d.
Politeknik Pariwisata Makassar;
e.
Politeknik Pariwisata Palembang; dan
f.
Politeknik Pariwisata Lombok.
www.peraturan.go.id 2018, No.153 (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
