PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Politeknik Pariwisata Medan; dan
d.
Politeknik Pariwisata Makassar,
berupa kamar hotel praktik ditetapkan berdasarkan
kondisi
tertentu
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran angka I, Lampiran angka II, Lampiran
angka
III,
dan
Lampiran
angka
IV
Peraturan
Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan mengenai pengenaan tarif berdasarkan
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata.
