Pasal 7
(1) Hasil perhitungan tarif penggunaan kamar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan
jdih.kemenkeu.go.id
tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Politeknik Pariwisata.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk biaya pelayanan (service charge), biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/ debit dan/ atau bank acquirer, serta pajak atas barang dan jasa tertentu.
(3) Biaya pelayanan (service charge) dan pajak atas barang
dan jasa tertentu dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
