Pasal 8
(1) Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal9 Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
