PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
(1) Biaya tambahan (extra charge) atas kehilangan atau
kerusakan barang fasilitas hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h angka 1, dihitung berdasarkan formula: tarif biaya tambahan = 300% x harga pembelian.
(2) Biaya tambahan (extra charge) atas pelanggaran
ketentuan hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h angka 2, dihitung berdasarkan formula: No J enis Pelanggaran Formula Tarif
- Mengotori atau merusak 300% x harga spre1 tempat tidur (bed pembelian sheets) sehingga rusak dan/atau tidak dapat dibersihkan 2 Merokok di dalam kamar 200% x tarif non-smoking penggunaan kamar 3 Menurunkan kasur (bed 100% x tarif down) penggunaan kamar 4 Waktu check-out melebihi jam late check-out (pukul 13.00):
- check-out pada pukul 50% x tarif 13.01 - 18.00 penggunaan kamar
- check-out lebih dari 100% x tarif pukul 18.00 penggunaan kamar
