PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
Metodologi penghitungan biaya penggunaan kamar dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harga pokok produksi dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan biaya jasa binatu (laundry) dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
