Pasal 3
(1) Tarif penjualan produk makanan dan minuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula: tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x f aktor penyesuai.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar resep baku.
(3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- pengurang tarif penjualan produk makanan dan minuman; atau
- penambah tarif penjualan produk makanan dan minuman.
Pasal4
(1) Tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan formula:
jdih.kemenkeu.go.id
tarif layanan jasa binatu (laundry) = biaya jasa binatu (laundry) x faktor penyesuai.
(2) Biaya jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
- biaya tetap; dan
- biaya variabel.
(3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa penambah tarif layanan jasa binatu (laundry).
