PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula: tarif penggunaan kamar = biaya pengelolaan kamar x f aktor penyesuai.
(2) Biaya pengelolaan kamar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan:
- biaya tetap;
- biaya variabel; dan
- nilai tipe kamar.
(3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- pengurang tarif penggunaan kamar; atau
- penambah tarif penggunaan kamar.
