PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat
volatil berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terdiri atas:
- penggunaan kamar;
- penjualan produk makanan dan minuman;
- layanan jasa binatu (laundry);
- penggunaan pusat kebugaran (gym);
- penggunaan kolam renang;
jdih.kemenkeu.go.id
- penggunaan fasilitas pemeliharaan kecantikan, kesehatan, dan relaksasi (spa);
- penggunaan ruangan untuk pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition); dan
- biaya tambahan (extra charge) atas:
- kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas hotel; dan
- pelanggaran ketentuan hotel.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf h dihitung dengan menggunakan formula.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
