PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 11
(1) Untuk mempermudah memperoleh layanan hotel
praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
jdih.kemenkeu.go.id
ayat (1), wajib bayar dapat menggunakan agen pemasaran yang bekerjasama dengan Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Dalam hal wajib bayar menggunakan agen pemasaran
untuk memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya atas agen pemasaran dibebankan kepada wajib bayar.
