PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.
- Grup Perusahaan Multinasional yang selanjutnya disebut Grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi entitas induk utama.
- Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.
- Entitas adalah badan atau pengaturan yang menyajikan akun keuangan yang terpisah seperti partnership atau trust.
- Entitas Utama (Main Entity) adalah Entitas yang memasukkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan
dari suatu bentuk usaha tetap dalam laporan keuangannya.
- Entitas Konstituen adalah setiap Entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap dari Entitas Utama (Main Entity) yang berada dalam cakupan setiap Entitas yang termasuk dalam grup.
- Entitas Konstituen Pelapor adalah Entitas yang menyampaikan informasi terkait penerapan GloBE atau GloBE information return sesuai dengan GloBE.
- Entitas Induk Utama adalah Entitas yang memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada Entitas lain dalam suatu grup yang sama dan tidak dimiliki oleh Entitas lain yang memiliki kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung.
- Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah (Low-Taxed Constituent Entity) adalah Entitas Konstituen dari suatu Grup PMN yang berada di negara atau yurisdiksi berpajak rendah atau Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entity), yang memiliki laba GloBE yang dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif lebih rendah dari tarif minimum.
- Entitas Berpajak Rendah adalah Entitas Konstituen yang berada di suatu negara atau yurisdiksi berpajak rendah atau suatu negara atau yurisdiksi yang akan menjadi berpajak rendah apabila tarif pajak efektif untuk negara atau yurisdiksi tersebut ditentukan tanpa memperhitungkan penghasilan atau biaya yang diakui oleh Entitas tersebut terkait pengaturan pembiayaan intra grup.
- Entitas Induk Antara adalah Entitas Konstituen, selain Entitas Induk Utama, entitas induk yang dimiliki sebagian, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi, yang memiliki secara langsung atau tidak langsung kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN yang sama.
- Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) adalah Entitas Konstituen selain Entitas Induk Utama, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi yang memiliki secara langsung atau tidak langsung kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN yang sama dan dimiliki lebih dari 20% (dua puluh persen) kepentingan kepemilikan atas laba yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh pihak yang bukan merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN.
- Entitas Induk adalah Entitas Induk Utama yang bukan merupakan Entitas yang dikecualikan, Entitas Induk Antara, atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity).
- Entitas Grup adalah Entitas yang merupakan anggota dari suatu grup yang sama.
- Informasi terkait penerapan GloBE (GloBE Information Return) yang selanjutnya disingkat GIR adalah informasi terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan Entitas
Konstituen kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir standar.
- Flow-through Entity adalah suatu Entitas yang seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Entitas tersebut diakui secara langsung oleh pemiliknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di negara atau yurisdiksi tempat Entitas tersebut didirikan, kecuali Entitas tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri dan dikenai pajak tercakup atas penghasilan atau laba berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan di negara atau yurisdiksi lain.
- Tax Transparent Structure adalah struktur kepemilikan kepentingan sehubungan dengan tax transparent entity.
- Mark-to-Market adalah penilaian harta yang mengacu pada harga pasar.
- Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong (Tiongkok), Jepang, Meksiko, Selandia Baru, Republik Rakyat Tiongkok, Republik India, Republik Korea, Rusia, Singapura, Swiss, Britania Raya, dan Amerika Serikat.
- Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui adalah prinsip akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di negara atau yurisdiksi suatu Entitas berada.
- Badan Akuntansi yang Berwenang (Authorised Accounting Body) adalah badan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan, membentuk, atau menerima standar akuntansi untuk tujuan penyampaian laporan keuangan.
- Kepentingan Pengendali adalah kepentingan kepemilikan pada suatu Entitas yang pemegang kepentingannya diharuskan untuk mengonsolidasikan harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas suatu Entitas dengan basis per akun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau yang diharuskan untuk melakukan konsolidasi dimaksud di mana pemegang kepentingan dianggap telah membuat Laporan Keuangan Konsolidasi.
- Dividen yang Dikecualikan adalah dividen atau distribusi lainnya yang terkait dengan kepentingan kepemilikan kecuali untuk kepemilikan saham portofolio jangka pendek dan kepentingan kepemilikan pada entitas investasi yang merujuk pada pemilihan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method).
- Kepemilikan Saham Portofolio adalah kepemilikan dalam suatu Entitas yang dimiliki oleh Grup PMN yang memberikan hak kurang dari 10% atas keuntungan, modal, cadangan, atau hak suara Entitas tersebut pada tanggal distribusi atau pelepasan.
- Laba atau Rugi GloBE adalah laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas Konstituen pada tahun pajak setelah dilakukan penyesuaian.
- Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi adalah Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang bukan merupakan negara atau yurisdiksi berpajak rendah atau berada di negara atau yurisdiksi yang tidak menjadi negara atau yurisdiksi berpajak rendah apabila tarif pajak efektifnya ditentukan tanpa memperhitungkan penghasilan atau biaya yang diakui oleh Entitas tersebut terkait dengan pengaturan pembiayaan intra grup.
- Pengaturan Pembiayaan Intra Grup adalah setiap pengaturan yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih anggota Grup PMN di mana Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi secara langsung atau tidak langsung menyediakan kredit atau melakukan investasi pada Entitas Berpajak Rendah.
- Yurisdiksi Berpajak Rendah adalah suatu negara atau yurisdiksi di mana Grup PMN mempunyai laba GloBE bersih dan dikenakan tarif pajak efektif yang lebih rendah dari tarif minimum.
- Kepentingan Kepemilikan adalah kepentingan ekuitas yang memberikan hak atas laba, modal, atau cadangan suatu Entitas dan laba, modal, atau cadangan suatu bentuk usaha tetap.
- Nilai Buku Bersih Harta Berwujud adalah rata-rata nilai awal dan akhir harta berwujud setelah memperhitungkan akumulasi depresiasi, deplesi, dan penurunan nilai yang tercatat dalam laporan keuangan.
- Bentuk Usaha Tetap adalah tempat usaha yang bersifat permanen yang digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
- Tarif Pajak Efektif untuk Grup PMN pada Suatu Negara atau Yurisdiksi yang selanjutnya disebut Tarif Pajak Efektif adalah jumlah pajak tercakup yang disesuaikan dari tiap Entitas Konstituen yang berdomisili di negara atau yurisdiksi dibagi dengan jumlah laba GloBE bersih negara atau yurisdiksi tersebut untuk suatu tahun pajak.
- Tarif Minimum adalah tarif pajak yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur dalam GloBE.
- Tarif Nominal adalah tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara atau yursidiksi Entitas Konstituen.
- Laba GloBE Bersih adalah jumlah positif yang diperoleh dengan mengurangkan laba GloBE semua Entitas Konstituen dengan rugi GloBE semua Entitas Konstituen.
- Rugi GloBE Bersih adalah nilai 0 (nol) atau jumlah negatif yang diperoleh dengan mengurangkan laba GloBE seluruh Entitas Konstituen dengan rugi GloBE seluruh Entitas Konstituen.
- Substance Based Income Exclusion yang selanjutnya disingkat SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak tambahan atas Laba GloBE Bersih yang dihitung dengan formula tertentu.
- Income Inclusion Rules yang selanjutnya disingkat IIR adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN yang dimiliki
secara langsung atau tidak langsung dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
- Undertaxed Payment Rules yang selanjutnya disingkat UTPR adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan dalam hal ketentuan IIR tidak diterapkan dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
- Domestic Minimum Top-up Tax yang selanjutnya disingkat DMTT adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang mempunyai Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum.
- Qualified IIR adalah ketentuan IIR dalam peraturan domestik suatu negara atau yurisdiksi yang penerapan dan administrasinya sesuai dengan GloBE.
- Qualified Domestic Minimum Top-up Tax yang selanjutnya disingkat QDMTT merupakan DMTT yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
- Qualified UTPR adalah ketentuan UTPR dalam peraturan domestik suatu negara atau yurisdiksi yang penerapan dan administrasinya sesuai dengan GloBE.
- Qualified Refundable Tax Credit yang selanjutnya disingkat QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan, yang mekanisme pengembaliannya dilakukan dalam bentuk kas atau setara kas, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak Entitas Konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit berdasarkan ketentuan di negara atau yurisdiksi yang memberikan kredit tersebut.
- Non-Qualified Refundable Tax Credit yang selanjutnya disingkat NQRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya tetapi bukan QRTC.
- Pajak Tercakup adalah pajak yang diperhitungkan dalam menghitung Tarif Pajak Efektif.
- Surat Pemberitahuan Tahunan PPh GloBE yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh GloBE adalah surat yang digunakan oleh Entitas Induk yang merupakan subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai GloBE.
- Surat Pemberitahuan Tahunan PPh DMTT yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh DMTT adalah surat yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan DMTT.
- Surat Pemberitahuan Tahunan PPh UTPR yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh UTPR adalah surat yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan UTPR.
- Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax) adalah jumlah pajak tambahan yang ditambahkan pada tahun berjalan terkait dengan penghitungan ulang yang menyebabkan kurang bayar atas pajak tambahan pada tahun sebelumnya.
- Pemilihan Tahunan adalah pemilihan yang dilakukan oleh Entitas Konstituen Pelapor melalui pengisian pada GIR, yang berlaku pada tahun pajak pemilihan tersebut dilakukan.
- Pemilihan Lima Tahun adalah pemilihan yang dilakukan melalui pengisian pada GIR oleh Entitas Konstituen Pelapor, terkait dengan pemilihan tahun pajak yang tidak dapat dibatalkan untuk tahun pemilihan tersebut atau 4 (empat) tahun pajak berikutnya dan dalam hal dilakukan pembatalan pada suatu tahun pajak, pemilihan baru tidak dapat dilakukan untuk 4 (empat) tahun pajak berikutnya setelah pembatalan pemilihan dilakukan.
- Look Back Period adalah tahun pajak Entitas Konstituen Pelapor melakukan Pemilihan Tahunan dan 4 (empat) tahun pajak sebelumnya, untuk menyesuaikan Laba atau Rugi GloBE dalam hal terdapat keuntungan harta agregat di suatu negara atau yurisdiksi pada periode tahun pajak tersebut.
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
- Beban Pajak Tangguhan adalah beban yang timbul akibat perbedaan temporer antara laba akuntansi atau laba dalam laporan keuangan untuk pihak eksternal dengan laba fiskal atau laba yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.
- Aset Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, dan akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.
- Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
- Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Arm's Length Principle) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.
- Laporan per negara (Country by Country Report) yang selanjutnya disingkat CbCR adalah laporan yang memuat
informasi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, penghasilan bruto, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas, serta daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
- Tahun Pajak adalah suatu periode akuntansi yang digunakan oleh Entitas Induk Utama dari Grup PMN untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi atau jangka waktu 1 (satu) tahun kalender untuk Entitas Induk Utama dari Grup PMN yang tidak menyusun laporan keuangan.
- Tahun Pajak GloBE adalah Tahun Pajak yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR yang merupakan Tahun Pajak setelah tahun pengenaan GloBE.
- Tahun Pajak Pelaporan adalah Tahun Pajak yang dilaporkan pada GIR.
- Notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari Entitas Konstituen yang diantaranya berupa pernyataan mengenai identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk Utama, identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan merupakan Entitas Induk Utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.
Pasal 2
(1) GloBE berlaku untuk Entitas Konstituen dari Grup PMN
dalam hal:
- peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan
- nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a dipenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE.
(2) Nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal Tahun Pajak diperolehnya peredaran bruto memiliki jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan.
(3) Dalam hal Entitas Konstituen membentuk Grup PMN
baru dan pada tahun pertama dan kedua Grup PMN baru tersebut memiliki peredaran bruto tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Entitas Konstituen menerapkan GloBE pada Tahun Pajak ketiga.
(4) Grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kumpulan Entitas yang terkait melalui kepemilikan atau pengendalian sehingga harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas Entitas tersebut dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk Utama atau dikeluarkan dari Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama semata- mata atas dasar materialitas atau atas dasar bahwa Entitas tersebut dimiliki untuk dijual; dan
- Entitas yang terletak di satu negara atau yurisdiksi yang memiliki satu atau lebih Bentuk Usaha Tetap di negara atau yurisdiksi lain, dengan syarat Entitas tersebut bukan merupakan bagian dari grup sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Laporan Keuangan Konsolidasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- laporan keuangan yang disusun oleh suatu Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari Entitas tersebut dan Entitas lainnya di mana Entitas yang disebut pertama mempunyai Kepentingan Pengendali disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi;
- laporan keuangan Entitas yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dalam hal suatu Entitas memenuhi definisi grup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b;
- laporan keuangan yang disusun dengan penyesuaian untuk mencegah terjadinya distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) dalam hal Entitas Induk Utama memiliki laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b yang tidak disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima; dan
- laporan keuangan yang disusun dalam hal Entitas Induk Utama tidak menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi dianggap mempunyai keharusan untuk menyusun laporan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui yang dapat berupa Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau standar akuntansi keuangan lainnya yang disesuaikan untuk mencegah distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion).
(6) Distorsi kompetitif yang material (material competitive
distortion) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d merupakan nilai variasi agregat lebih dari EUR75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Euro) yang timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS).
(7) Contoh penerapan ruang lingkup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Entitas Konstituen dari Grup PMN yang dikecualikan dari
GloBE terdiri atas:
- badan pemerintah;
- organisasi internasional;
- organisasi nirlaba;
- entitas dana pensiun;
- entitas dana investasi yang merupakan Entitas Induk Utama; dan
- entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan Entitas Induk Utama.
(2) Badan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan Entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
- dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dimiliki seluruhnya baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah termasuk bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya;
- memiliki tujuan utama untuk:
- memenuhi fungsi pemerintah; atau
- mengelola atau menginvestasikan harta pemerintah atau negara atau yurisdiksi tersebut melalui kepemilikan investasi, manajemen harta, dan kegiatan investasi terkait atas harta pemerintah atau negara atau yurisdiksi tersebut;
- bertanggung jawab kepada pemerintah atas kinerjanya secara keseluruhan dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah; dan
- hartanya beralih kepada pemerintah pada saat pembubaran dan dalam hal Entitas tersebut mendistribusikan penghasilan bersih, penghasilan bersih tersebut didistribusikan semata-mata kepada pemerintah tersebut tanpa bagian dari penghasilan bersihnya menguntungkan pihak selain pemerintah.
(3) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan organisasi antarpemerintah termasuk organisasi supranasional atau badan atau instrumen yang sepenuhnya dimiliki oleh organisasi antarpemerintah tersebut yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- utamanya berasal dari pemerintah;
- memiliki persetujuan dengan negara atau yurisdiksi di mana organisasi didirikan yang memberikan organisasi tersebut hak istimewa dan imunitas; dan
- ketentuan hukum atau dokumen pembentukannya mencegah penghasilannya menguntungkan pihak selain pemerintah.
(4) Organisasi nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan Entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis yang tidak langsung terkait dengan tujuan pendirian dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
- didirikan dan beroperasi di negara atau yurisdiksi di mana Entitas tersebut merupakan penduduk yang:
- secara eksklusif mempunyai tujuan keagamaan, amal, ilmiah, seni, budaya, olahraga, pendidikan, atau tujuan serupa lainnya; atau
- dapat merupakan organisasi profesional, serikat bisnis, kamar perdagangan, organisasi buruh, organisasi pertanian atau hortikultura, serikat warga atau organisasi yang dioperasikan secara eksklusif untuk promosi kesejahteraan sosial;
- sebagian besar penghasilan dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bebas dari pajak penghasilan di negara atau yurisdiksi tempat tinggalnya;
- tidak memiliki pemegang saham atau anggota yang memiliki kepentingan properti atau keuntungan atas penghasilan atau hartanya;
- penghasilan atau harta Entitas tidak boleh didistribusikan kepada, atau digunakan untuk keuntungan, pihak pribadi atau Entitas non-amal selain:
- sesuai dengan pelaksanaan kegiatan amal Entitas;
- sebagai pembayaran kompensasi yang wajar untuk jasa yang diberikan atau untuk penggunaan properti atau modal; atau
- sebagai pembayaran yang mewakili nilai wajar properti yang telah dibeli oleh Entitas; dan
- ketika organisasi berakhir, likuidasi, atau bubar, semua hartanya harus didistribusikan atau dikembalikan kepada organisasi nirlaba atau kepada pemerintah termasuk setiap entitas pemerintah dari negara atau yurisdiksi di mana Entitas menjadi penduduk atau bagian-bagian ketatanegaraannya.
(5) Entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan:
- suatu Entitas yang didirikan dan dioperasikan di suatu negara atau yurisdiksi yang secara eksklusif atau mendekati eksklusif mengelola atau memberikan manfaat pensiun dan manfaat tambahan atau manfaat insidental kepada individu yang:
- diatur oleh negara atau yurisdiksi tersebut atau salah satu bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya; atau
- dijamin atau dilindungi oleh peraturan nasional dan didanai oleh kumpulan harta yang dimiliki melalui perjanjian fidusia atau wali untuk menjamin pemenuhan kewajiban pensiun terkait jika terjadi kebangkrutan Grup PMN; dan
- entitas jasa pensiun.
(6) Entitas jasa pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b merupakan Entitas yang didirikan dan dioperasikan secara eksklusif atau mendekati eksklusif:
- untuk menginvestasikan dana demi keuntungan entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; atau
- untuk menjalankan kegiatan yang bersifat tambahan dari kegiatan teratur yang dilakukan oleh entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan merupakan bagian dari grup yang sama.
(7) Entitas dana investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e merupakan Entitas yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- dirancang untuk mengumpulkan harta keuangan dan non-keuangan dari sejumlah investor;
- investasi dilakukan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditentukan terlebih dahulu;
- memungkinkan para investor untuk mengurangi biaya transaksi, riset, dan analisis, atau untuk menyebarkan risiko secara kolektif;
- dirancang terutama untuk memperolah penghasilan atau laba investasi, atau perlindungan terhadap dampak suatu peristiwa tertentu;
- para investor memiliki hak atas pengembalian dari harta dana tersebut atau penghasilan yang diperoleh dari harta dana tersebut, berdasarkan kontribusi yang diberikan oleh para investor tersebut;
- Entitas atau manajemennya tunduk pada regulasi di negara atau yurisdiksi di mana Entitas tersebut dibentuk atau dikelola termasuk regulasi anti pencucian uang dan regulasi perlindungan investor; dan
- dikelola oleh manajemen dana investasi profesional atas nama para investor.
(8) Entitas dana investasi real estat (real estate investment
vehicle) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Entitas yang pemajakannya dilakukan satu kali pada tingkat Entitas tersebut atau pada tingkat pemegang kepentingannya dengan penundaan paling lama 1 (satu) tahun, sepanjang Entitas tersebut utamanya memiliki harta tidak bergerak dan dimiliki secara luas.
(9) GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dikecualikan untuk:
- Entitas yang paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dari Kepentingan Kepemilikannya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, yang:
- beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk kepentingan Entitas atau Entitas yang dikecualikan; atau
- hanya melakukan kegiatan yang bersifat penunjang yang dilakukan oleh Entitas atau Entitas yang dikecualikan; atau
- Entitas Konstituen yang paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari Kepentingan Kepemilikannya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dengan ketentuan bahwa secara substansial semua penghasilan Entitas berupa Dividen yang Dikecualikan atau keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari perhitungan Laba atau Rugi GloBE.
(10) Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dihitung berdasarkan nilai perubahan terakhir kepemilikan Entitas.
(11) Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (9) tetap diperhitungkan dalam menghitung peredaran bruto Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(12) Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk tidak
memperlakukan Entitas sebagai Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan melakukan Pemilihan Lima Tahun.
(13) Contoh penerapan ruang lingkup sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Pajak minimum global dikenakan terhadap subjek pajak
dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pajak minimum global sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan berdasarkan:
- IIR;
- UTPR; dan/atau
- DMTT.
(3) Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang berada di suatu negara atau yurisdiksi dan diperlakukan sebagai Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan P3B yang berlaku sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut mengenakan pajak atas penghasilan yang dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut;
- suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang negara atau yurisdiksinya mengenakan pajak berdasarkan undang-undang domestiknya atas penghasilan yang dapat diatribusikan pada tempat usaha tersebut dengan jumlah bersih yang serupa dengan cara negara atau yurisdiksi mengenakan pajak kepada wajib pajaknya sendiri, dalam hal tidak ada P3B yang berlaku;
- suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut diperlakukan sebagai suatu Bentuk Usaha Tetap sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut seolah-olah memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari tempat usaha tersebut, dalam hal suatu negara atau yurisdiksi tidak mempunyai sistem pajak penghasilan badan; atau
- suatu tempat usaha atau tempat yang dianggap tempat usaha yang belum dijelaskan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang kegiatan operasionalnya dilakukan di luar negara atau yurisdiksi tempat Entitas berada dalam hal negara atau yurisdiksi tersebut mengecualikan penghasilan yang dapat diatribusikan untuk kegiatan operasional tersebut.
Bagian Kedua Penentuan Tarif Pajak Efektif
Pasal 5
(1) Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memiliki Laba GloBE Bersih menghitung Tarif Pajak Efektif per negara atau yurisdiksi untuk setiap Tahun Pajak.
(2) Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif per negara atau
yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan dan Laba GloBE Bersih atas:
- entitas investasi dan entitas investasi asuransi;
- Entitas Konstituen yang Kepentingan Kepemilikannya dimiliki oleh Entitas Induk Utama paling banyak 30% (tiga puluh persen), namun Entitas Induk Utama tersebut memiliki Kepentingan Pengendali pada Entitas tersebut; dan
- Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara manapun (stateless constituent entity),
dilakukan secara terpisah dari Entitas Grup lainnya.
(3) Entitas investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan:
- Entitas dana investasi atau entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle);
- suatu Entitas yang dimiliki secara langsung setidaknya 95% (sembilan puluh lima persen) oleh suatu Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau melalui serangkaian Entitas tersebut yang beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk memperoleh manfaat dari entitas investasi tersebut; dan
- suatu Entitas di mana setidaknya 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai Entitas dimiliki oleh Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan syarat sebagian besar penghasilan dari Entitas tersebut merupakan Dividen yang Dikecualikan atau keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE.
(4) Entitas investasi asuransi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan Entitas yang memenuhi pengertian dana investasi atau dana investasi real estate (real estate investment vehicle) kecuali Entitas tersebut didirikan sehubungan dengan kewajiban suatu asuransi atau kontrak anuitas dan sepenuhnya dimiliki oleh suatu Entitas yang merupakan perusahaan asuransi berdasarkan ketentuan negara atau yurisdiksi tempat Entitas tersebut berada.
(5) Contoh penerapan penentuan Tarif Pajak Efektif
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Pajak Tambahan
Pasal 6
(1) Pajak tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi
dihitung dengan cara mengalikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses (excess profit), dan ditambahkan dengan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) serta dikurangkan dengan QDMTT.
(2) QDMTT merupakan ketentuan DMTT yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan domestik suatu negara atau yurisdiksi yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- menentukan laba ekses (excess profit) Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut dengan cara yang setara dengan GloBE;
- meningkatkan kewajiban pajak dalam negeri sehubungan dengan laba ekses (excess profit) domestik hingga Tarif Minimum untuk suatu negara
atau yurisdiksi dan Entitas Konstituen dalam suatu Tahun Pajak; dan
- diterapkan dan diadministrasikan dengan cara yang konsisten dengan hasil yang ditetapkan berdasarkan GloBE, dengan ketentuan bahwa negara atau yurisdiksi tersebut tidak memberikan manfaat apa pun yang terkait dengan ketentuan tersebut.
(3) Persentase pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung dengan cara mengurangkan Tarif Minimum dengan Tarif Pajak Efektif.
(4) Laba ekses (excess profit) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung dengan cara mengurangkan Laba GloBE Bersih dengan SBIE.
(5) Pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan dalam penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR.
(6) Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk suatu negara
atau yurisdiksi dihitung dengan cara mengalikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses (excess profit), dan ditambahkan dengan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax).
(7) Jumlah QDMTT yang dapat dikurangkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
- QDMTT yang secara langsung atau tidak langsung diajukan keberatan oleh Grup PMN pada proses peradilan atau administratif; atau
- QDMTT yang menurut otoritas pajak tidak dapat ditagih berdasarkan ketentuan perundang- undangan atau berdasarkan perjanjian khusus dengan pemerintah negara atau yurisdiksi QDMTT.
(8) Pajak tambahan untuk suatu Entitas Konstituen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan cara mengalikan pajak tambahan dimaksud dengan hasil pembagian antara laba GloBE dari Entitas Konstituen tersebut dan laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen.
(9) Laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan jumlah laba GloBE dari seluruh Entitas Konstituen dalam Grup PMN yang sama pada suatu Tahun Pajak yang termasuk dalam penghitungan Laba GloBE Bersih.
(10) Dalam hal terdapat Pajak Tambahan Adisional Kini
(Additional Current Top-Up Tax) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu negara atau yurisdiksi yang timbul sebagai akibat dari:
- penghitungan ulang Tarif Pajak Efektif Tahun Pajak sebelumnya; dan
- Entitas Konstituen tidak memiliki Laba GloBE Bersih untuk Tahun Pajak tersebut, pajak tambahan dari suatu Entitas Konstituen dialokasikan menggunakan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan laba GloBE dari Entitas Konstituen pada Tahun Pajak penghitungan ulang dilakukan.
(11) Contoh penerapan pajak tambahan tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. . Bagian Keempat SBIE
Pasal 7
(1) SBIE merupakan jumlah kumulatif dari pengecualian
berdasarkan biaya gaji dan pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud untuk setiap Entitas Konstituen yang bukan merupakan entitas investasi di negara atau yurisdiksi tersebut.
(2) Pengecualian berdasarkan biaya gaji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung per negara atau yurisdiksi sebesar persentase tertentu dikalikan dengan biaya gaji yang memenuhi syarat bagi pegawai yang memenuhi syarat yang melakukan kegiatan untuk Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di negara atau yurisdiksi yang sama dengan tempat Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap berada.
(3) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan pengeluaran atas:
- kompensasi pegawai termasuk gaji, upah, dan pengeluaran lain yang memberikan manfaat pribadi secara langsung dan terpisah kepada pegawai, seperti asuransi kesehatan dan iuran pensiun;
- tunjangan pajak penghasilan atas gaji; dan
- iuran jaminan sosial tenaga kerja.
(4) Dalam hal biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3):
- dikapitalisasikan dalam harta berwujud yang memenuhi syarat; dan/atau
- diatribusikan pada penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat dari Entitas Konstituen; biaya gaji dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung pengecualian berdasarkan biaya gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan pegawai, termasuk pegawai paruh waktu, dari suatu Entitas Konstituen yang merupakan anggota dari Grup PMN dan/atau kontraktor independen yang berpartisipasi pada kegiatan usaha dari Grup PMN di bawah arahan dan kendali dari Grup PMN.
(6) Pengecualian berdasarkan biaya gaji sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan atas biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang melakukan kegiatan untuk Grup PMN di negara atau yurisdiksi yang berbeda dari lokasi Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap berlokasi, dengan ketentuan:
- pengecualian penuh apabila pegawai yang memenuhi syarat melaksanakan lebih dari 50% (lima puluh persen) kegiatan untuk Grup PMN selama periode yang relevan di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap; atau
- pengecualian secara proporsional sesuai dengan proporsi waktu kerja yang dihabiskan di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap berada, apabila pegawai yang memenuhi syarat melaksanakan 50% (lima puluh persen) atau kurang dari kegiatannya untuk Grup PMN selama periode yang relevan.
(7) Persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sebesar:
- 10% (sepuluh persen) untuk Tahun Pajak 2023;
- 9,8% (sembilan koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 2024;
- 9,6% (sembilan koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2025;
- 9,4% (sembilan koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2026;
- 9,2% (sembilan koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2027;
- 9% (sembilan persen) untuk Tahun Pajak 2028;
- 8,2% (delapan koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2029;
- 7,4% (tujuh koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2030;
- 6,6% (enam koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2031;
- 5,8% (lima koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 2032; dan
- 5% (lima persen) mulai Tahun Pajak 2033.
Pasal 8
(1) Pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta
berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung per negara atau yurisdiksi sebesar persentase tertentu dikalikan dengan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat yang berada di negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen pemilik harta berwujud atau Bentuk Usaha Tetap berada.
(2) Harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- aset tetap;
- sumber daya alam;
- aset hak-guna; dan
- hak dari pemerintah untuk menggunakan harta tak bergerak atau untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang digunakan secara langsung.
(3) Harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d harus berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan negara atau
yurisdiksi tempat Entitas Konstituen atau Bentuk Usaha Tetap pemegang hak penggunaan aset berdomisili.
(4) Dikecualikan dari harta berwujud yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu harta berwujud berupa:
- properti investasi termasuk tanah atau bangunan;
- aset tidak lancar yang dikuasai untuk dijual;
- aset yang disewakan secara sewa pembiayaan; dan/atau
- harta berwujud yang digunakan dalam menghasilkan penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat.
(5) Persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebesar:
- 8% (delapan persen) untuk Tahun Pajak 2023;
- 7,8% (tujuh koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 2024;
- 7,6% (tujuh koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2025;
- 7,4% (tujuh koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2026;
- 7,2% (tujuh koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2027;
- 7% (tujuh persen) untuk Tahun Pajak 2028;
- 6,6% (enam koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2029;
- 6,2% (enam koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2030;
- 5,8% (lima koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 203;
- 5,4% (lima koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2032; dan
- 5% (lima persen) mulai Tahun Pajak 2033.
(6) Jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata dari jumlah tercatat tiap harta berwujud pada awal dan akhir tahun Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.
(7) Dalam hal SBIE suatu negara atau yurisdiksi lebih besar
dari Laba GloBE Bersih suatu negara atau yurisdiksi pada suatu Tahun Pajak, selisihnya tidak dapat diperhitungkan untuk mengurangi Laba GloBE Bersih Tahun Pajak lainnya.
(8) Contoh penerapan SBIE tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang telah diperhitungkan pada Bentuk Usaha Tetap tidak dapat diperhitungkan oleh Entitas Utama (Main Entity).
(2) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dari Bentuk Usaha Tetap yang seluruh atau sebagian laba atau rugi bersih akuntansi keuangannya dikecualikan, diperhitungkan sesuai dengan proporsi kepemilikan Bentuk Usaha Tetap pada Flow-through Entity dan tidak diperhitungkan dalam penghitungan SBIE suatu Grup PMN Flow-through Entity.
(3) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dari Flow-through Entity yang tidak dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap, dialokasikan kepada Entitas Grup lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Entitas Konstituen pemilik Flow-through Entity yang merupakan tax transparent entity dan bukan Entitas Induk Utama, dialokasikan berdasarkan proporsi kepemilikan dalam hal:
- laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Flow-through Entity yang merupakan tax transparent entity telah dialokasikan; dan
- pegawai yang memenuhi syarat dan harta berwujud yang memenuhi syarat berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Konstituen pemilik Flow-through Entity merupakan tax transparent entity; dan
- untuk Entitas Induk Utama, dialokasikan secara proporsional terhadap penghasilan yang tidak dikecualikan dalam hal:
- Flow-through Entity merupakan tax transparent entity yang merupakan Entitas Induk Utama; dan
- pegawai yang memenuhi syarat dan harta berwujud yang memenuhi syarat berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Induk Utama.
(4) Biaya gaji yang memenuhi syarat dan jumlah tercatat
harta berwujud yang memenuhi syarat dari Flow-through Entity yang tersisa setelah penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan dalam penghitungan SBIE dari Grup PMN.
(5) Contoh penerapan SBIE pada Flow-through Entity
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Suatu Entitas Konstituen Pelapor dari Grup PMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) per negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak tersebut.
(2) Pemilihan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk suatu Tahun Pajak tidak dapat dibatalkan setelah penyampaian GIR Tahun Pajak dimaksud.
Bagian Kelima Ketentuan De Minimis
Pasal 11
(1) Ketentuan de minimis merupakan penetapan pajak
tambahan Entitas Konstituen menjadi 0 (nol) sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui Pemilihan Tahunan oleh Entitas Konstituen Pelapor.
(3) Pemilihan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan untuk Entitas Konstituen yang merupakan Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara manapun (stateless constituent entity) atau entitas investasi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax).
(5) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terpenuhi dalam hal:
- rata-rata penghasilan GloBE di suatu negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada kurang dari EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro); dan
- rata-rata Laba GloBE Bersih kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) atau terdapat Rugi GloBE Bersih di suatu negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Tahun Pajak berjalan dan 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya.
(6) Rata-rata penghasilan GloBE dan Laba atau Rugi GloBE
Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan cara membagi jumlah penghasilan GloBE atau Laba atau Rugi GloBE seluruh Entitas Konstituen dalam suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak dan 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya dengan jumlah Tahun Pajak yang diperhitungkan.
(7) Dalam penghitungan rata-rata penghasilan GloBE atau
rata-rata Laba atau Rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tahun Pajak dimana tidak terdapat Entitas Konstituen yang memiliki penghasilan GloBE di negara atau yurisdiksi tersebut, dikecualikan dari jumlah Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Rata-rata penghasilan GloBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a dihitung berdasarkan jumlah penghasilan dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi untuk Tahun Pajak dimaksud setelah dilakukan penyesuaian penghitungan Laba atau Rugi GloBE.
(9) Contoh penghitungan rata-rata penghasilan GloBE dan
Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam Entitas Konstituen yang Dimiliki secara Minoritas
Pasal 12
(1) Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas
merupakan Entitas Konstituen dimana Entitas Induk Utama memiliki Kepentingan Kepemilikan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau kurang, secara langsung atau tidak langsung pada Entitas tersebut.
(2) Entitas Konstituen yang dimiliki minoritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas;
- anak usaha yang dimiliki secara minoritas; dan
- subgrup yang dimiliki secara minoritas.
(3) Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
- Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- yang memiliki Kepentingan Pengendali dari Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas lainnya secara langsung atau tidak langsung; dan
- Kepentingan Pengendali Entitas Induk tersebut tidak dimiliki oleh Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas lainnya, secara langsung atau tidak langsung.
(4) Anak usaha yang dimiliki secara minoritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Kepentingan Pengendalinya dimiliki oleh Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara langsung atau tidak langsung.
(5) Subgrup yang dimiliki secara minoritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan suatu Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan anak usaha yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 13
(1) Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif dan pajak
tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk suatu Grup PMN sehubungan dengan anggota Grup PMN yang merupakan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- anggota subgrup yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5)
harus dikeluarkan dalam penghitungan Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan Grup PMN; dan
- Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan dari Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang bukan merupakan anggota dari subgrup yang dimiliki secara minoritas, dihitung untuk masing- masing Entitas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan entitas investasi.
(3) Contoh penerapan Entitas Konstituen yang dimiliki
secara minoritas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Pajak tambahan berdasarkan IIR untuk suatu Tahun
Pajak dialokasikan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Induk dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pajak tambahan berdasarkan IIR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan kepada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut:
- Entitas Induk Utama;
- Entitas Induk Antara; dan/atau
- Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially- Owned Parent Entity).
(3) Ketentuan pengenaan pajak tambahan berdasarkan IIR
kepada Entitas Induk Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat:
- Entitas Induk Utama di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR untuk Tahun Pajak tersebut; atau
- Entitas Induk Antara di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR, memiliki Kepentingan Pengendali secara langsung atau tidak langsung pada Entitas Induk Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Tahun Pajak tersebut.
(4) Ketentuan pengenaan pajak tambahan berdasarkan IIR
kepada Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially- Owned Parent Entity) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan dalam hal Entitas Induk
yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity), dimiliki sepenuhnya secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially- Owned Parent Entity) lainnya di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR untuk Tahun Pajak tersebut.
(5) Contoh penerapan IIR tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Alokasi Pajak Tambahan Berdasarkan IIR
Pasal 15
(1) Pajak tambahan berdasarkan IIR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) yang dialokasikan kepada Entitas Induk dari Grup PMN merupakan hasil penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dikalikan dengan rasio inklusi Entitas Induk atas Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak.
(2) Rasio inklusi Entitas Induk atas Entitas Konstituen yang
Dikenai Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rasio antara:
- laba GloBE dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak, dikurangi dengan jumlah laba GloBE yang diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik lain; dan
- laba GloBE dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk Tahun Pajak tersebut.
(3) Jumlah laba GloBE yang diatribusikan kepada
Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah yang seharusnya diatribusikan kepada pemilik tersebut berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama jika laba bersih Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah sama dengan laba GloBE, sepanjang:
- Entitas Induk telah menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan oleh Entitas Induk Utama atau Laporan Keuangan Konsolidasi hipotetis;
- Entitas Induk memiliki Kepentingan Pengendali di Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah sehingga semua penghasilan dan biaya Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dikonsolidasikan dengan basis per akun Entitas Induk dalam Laporan Keuangan Konsolidasi hipotetis;
- semua laba GloBE Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah teratribusi kepada transaksi dengan pihak yang bukan Entitas Grup; dan
- semua Kepentingan Kepemilikan yang tidak dimiliki oleh Entitas Induk secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh pihak selain Entitas Grup.
(4) Laba GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
termasuk laba Flow-through Entity yang dialokasikan kepada pemilik yang bukan Entitas Grup.
(5) Contoh penghitungan alokasi pajak tambahan IIR
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Mekanisme Pengurangan Bagian Pajak Tambahan Berdasarkan IIR
Pasal 16
(1) Entitas Induk yang memiliki Kepentingan Kepemilikan
pada Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah secara tidak langsung melalui Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) yang tidak memenuhi syarat untuk pengecualian penerapan IIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4), harus mengurangkan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang dialokasikan kepada Entitas Induk dimaksud.
(2) Bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang
dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pajak tambahan berdasarkan IIR yang dikenakan kepada Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) berdasarkan Qualified IIR.
(3) Contoh penghitungan mekanisme pengurangan bagian
pajak tambahan berdasarkan IIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Pajak tambahan berdasarkan UTPR untuk suatu Tahun
Pajak dikenakan kepada Entitas Konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal Entitas Konstituen merupakan entitas investasi.
(3) Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dari suatu Entitas Konstituen menjadi 0 (nol) dalam hal semua Kepentingan Kepemilikan Entitas Induk Utama dalam Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih
Entitas Induk yang diwajibkan untuk menerapkan Qualified IIR.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak terpenuhi, pajak tambahan dari suatu Entitas Konstituen dikurangi dengan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan berdasarkan IIR kepada Entitas Induk.
(5) Contoh penghitungan penerapan pajak tambahan
berdasarkan UTPR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Alokasi Pajak Tambahan UTPR
Pasal 18
(1) Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan
kepada Indonesia merupakan hasil perkalian antara jumlah pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dan persentase UTPR Indonesia.
(2) Persentase UTPR Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap Tahun Pajak untuk setiap Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang merupakan penjumlahan antara:
- 50% (lima puluh persen) dari perbandingan jumlah pegawai di Indonesia dengan jumlah pegawai di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR; dan
- 50% (lima puluh persen) dari perbandingan nilai total harta berwujud di Indonesia dengan nilai total harta berwujud di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR.
(3) Dalam menghitung persentase UTPR Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai tetap, termasuk kontraktor independen yang melakukan aktivitas operasi rutin Entitas Konstituen;
- jumlah pegawai di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan seluruh jumlah pegawai dari semua Entitas Konstituen dari Grup PMN di Indonesia;
- jumlah pegawai di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan seluruh jumlah pegawai dari semua Entitas Konstituen dari Grup PMN di negara atau yurisdiksi yang menerapkan Qualified UTPR yang berlaku untuk suatu Tahun Pajak;
- harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan aset tetap, tidak termasuk kas atau setara kas, harta tidak berwujud, atau aset keuangan;
- nilai total harta berwujud di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari semua Entitas Konstituen Grup PMN di Indonesia;
- nilai total harta berwujud di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari semua Entitas Konstituen dari Grup PMN di negara atau yurisdiksi yang menerapkan Qualified UTPR yang berlaku untuk suatu Tahun Pajak;
- jumlah pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f, tidak termasuk jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh entitas investasi;
- dalam hal Flow-through Entity melakukan seluruh atau sebagian kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap, jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity harus dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut;
- jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity yang tidak dialokasikan pada Bentuk Usaha Tetap harus dialokasikan ke Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi Flow-through Entity berada; dan
- jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity yang tidak dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap maupun kepada Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi di mana Flow-through Entity berada, harus dikecualikan dari penghitungan.
(4) Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Entitas Konstituen.
(5) Besarnya pajak tambahan berdasarkan UTPR untuk
setiap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil perkalian antara:
- pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- laba GloBE dari suatu Entitas Konstituen dibagi dengan laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen di Indonesia
(6) Contoh penghitungan alokasi pajak tambahan UTPR
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Penentuan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak dalam rangka penghitungan Laba atau Rugi GloBE dilakukan dengan ketentuan:
- menggunakan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan sebelum penyesuaian konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama;
- dalam hal penentuan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilakukan, dapat ditentukan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui apabila memenuhi ketentuan:
- akun-akun keuangan Entitas Konstituen diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui;
- informasi yang terdapat dalam akun keuangan dapat diandalkan; dan
- perbedaan permanen agregat lebih dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) yang timbul dari penerapan prinsip atau standar tertentu pada pos penghasilan, biaya, atau transaksi yang berbeda dari standar keuangan yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama, disesuaikan dengan perlakuan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.
Bagian Kedua Penyesuaian untuk Menentukan Laba atau Rugi GloBE
Pasal 20
Untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE, laba atau rugi bersih akuntansi keuangan suatu Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
- penyesuaian umum;
- penyesuaian pilihan; dan
- penyesuaian khusus.
Pasal 21
(1) Penyesuaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf a yang dilakukan terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu Entitas Konstituen meliputi:
- penyesuaian akun keuangan umum;
- penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing);
- penyesuaian QRTC dan NQRTC; dan
- penyesuaian Pengaturan Pembiayaan Intra Grup.
(2) Penyesuaian akun keuangan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
- menambahkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dengan jumlah bersih dari:
- setiap Pajak Tercakup yang timbul sebagai pajak kini (current tax expense), dan Aset Pajak Tangguhan, termasuk Pajak Tercakup yang dikenakan atas penghasilan yang dikecualikan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE;
- setiap Aset Pajak Tangguhan yang disebabkan oleh kerugian di Tahun Pajak;
- Pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan/atau QDMTT yang dibiayakan; dan
- disqualified refundable imputation tax yang dibiayakan.
- mengurangkan Dividen yang Dikecualikan dari laba atau rugi bersih akuntansi keuangan;
- mengeluarkan keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan;
- memasukkan semua keuntungan atau kerugian metode revaluasi untuk suatu Tahun Pajak dalam perhitungan Laba atau Rugi GloBE dengan memperhitungkan setiap kerugian revaluasi atau kenaikan penyusutan yang diatribusikan pada keuntungan revaluasi tersebut;
- mengeluarkan keuntungan atau kerugian atas pelepasan aset dan kewajiban yang dikecualikan dari Laba atau Rugi GloBE;
- melakukan penyesuaian positif atau negatif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan atas adanya keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris;
- menambahkan biaya yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan dalam perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan;
- melakukan penyesuaian positif atau negatif atas kesalahan periode sebelumnya dan perubahan prinsip akuntansi yang memengaruhi ekuitas dalam perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan kecuali untuk koreksi kesalahan yang menyebabkan penurunan Pajak Tercakup pada Tahun Pajak sebelumnya sebesar EUR 1.000.000 (satu juta Euro) atau lebih;
- melakukan penyesuaian positif atau negatif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan atas biaya pensiun yang masih harus dibayar; dan
- mengurangkan penghasilan atas pembebasan utang dari laba atau rugi bersih akuntansi keuangan.
(3) Keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan keuntungan, laba atau rugi yang termasuk dalam laba
atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas Konstituen yang timbul karena:
- keuntungan dan kerugian dari perubahan nilai wajar kepentingan kepemilikan, kecuali Kepemilikan Saham Portofolio;
- laba atau rugi atas kepentingan kepemilikan yang dimasukkan dalam metode akuntansi ekuitas; dan
- keuntungan dan kerugian dari pengalihan kepentingan kepemilikan, kecuali untuk pengalihan Kepemilikan Saham Portofolio.
(4) Keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
- transaksi dalam mata uang fungsional akuntansi yang menghasilkan keuntungan atau kerugian kena pajak karena mata uang fungsional pajaknya berbeda;
- transaksi dalam mata uang fungsional pajak yang menghasilkan keuntungan atau kerugian akuntansi karena mata uang fungsional akuntansi Entitas Konstituen berbeda;
- transaksi dalam mata uang asing ketiga terhadap mata uang fungsional akuntansi; atau
- transaksi dalam mata uang asing ketiga terhadap mata uang fungsional pajak.
(5) Biaya yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:
- biaya ilegal; atau
- denda atau penalti dari pemerintah dengan jumlah melebihi EUR50.000,00 (lima puluh ribu Euro) dalam setahun.
(6) Penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- setiap transaksi antara Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang berbeda yang tidak dibukukan dalam jumlah yang sama dalam akun keuangan kedua Entitas Konstituen tersebut atau yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus disesuaikan agar jumlahnya sama dan konsisten dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan/atau
- kerugian dari penjualan atau pengalihan suatu harta antara dua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama yang tidak dibukukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan telah diperhitungkan sebagai pengurang Laba atau Rugi GloBE, biaya kerugian tersebut dihitung ulang berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
(7) Dalam hal penyesuaian penentuan harga transfer
(transfer pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan hanya di salah satu negara berdasarkan:
- kesepakatan harga transfer unilateral;
- penyesuaian harga transfer secara mandiri yang dilakukan Entitas Konstituen sesuai dengan ketentuan domestik; atau
- penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) oleh otoritas pajak, Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi tempat penyesuaian dilakukan dan negara atau yurisdiksi lawan transaksi harus disesuaikan sepanjang penyesuaian tersebut dilakukan bukan di negara yang mempunyai Tarif Nominal di bawah tarif minimum atau mengenakan Tarif Pajak Efektif di bawah tarif minimum pada setiap tahun dalam periode 2 (dua) tahun sebelum penyesuaian dilakukan.
(8) Penyesuaian QRTC dan NQRTC sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- QRTC diperlakukan sebagai penghasilan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen; dan
- NQRTC tidak diperlakukan sebagai penghasilan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen.
(9) Penyesuaian Pengaturan Pembiayaan Intra Grup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan bahwa setiap biaya dari Entitas Berpajak Rendah yang dapat diatribusikan ke Pengaturan Pembiayaan Intra Grup yang dapat diantisipasi secara wajar, tidak boleh dikurangkan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Berpajak Rendah, dalam hal Pengaturan Pembiayaan Intra Grup tersebut:
- menambah jumlah biaya yang diperhitungkan dalam menghitung Laba atau Rugi GloBE Entitas Berpajak Rendah; dan
- tidak mengakibatkan peningkatan yang sepadan dalam penghasilan kena pajak dari Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi.
(10) Sehubungan dengan penyesuaian akun keuangan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Lima Tahun untuk memasukkan ke dalam Laba atau Rugi GloBE semua dividen yang diterima oleh Entitas Konstituen sehubungan dengan Kepemilikan Saham Portofolio.
(11) Sehubungan dengan penyesuaian akun keuangan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Lima Tahun berupa:
- pemilihan instrumen lindung nilai (hedging instrument); dan
- pemilihan penyertaan investasi ekuitas (equity investment inclusion election).
(12) Berdasarkan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf a, Entitas Konstituen dapat memperlakukan keuntungan atau kerugian selisih kurs
sebagai keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sepanjang:
- keuntungan atau kerugian selisih kurs tersebut dapat diatribusikan pada instrumen lindung nilai (hedging instrument) yang melindungi risiko mata uang pada Kepentingan Kepemilikan selain Kepemilikan Saham Portofolio;
- keuntungan atau kerugian kerugian selisih kurs tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lainnya pada Laporan Keuangan Konsolidasi; dan
- instrumen lindung nilai (hedging instrument) dianggap sebagai lindung nilai yang efektif berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian.
(13) Berdasarkan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf b, Entitas Konstituen dapat:
- memasukkan keuntungan, laba, atau rugi akuntansi keuangan ke dalam Laba atau Rugi GloBE atas:
- nilai wajar keuntungan, kerugian, dan penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan;
- laba atau rugi yang diatribusikan pada Kepentingan Kepemilikan atas tax transparent entity di mana pemilik kepentingan menggunakan metode ekuitas; dan
- pelepasan Kepentingan Kepemilikan yang menimbulkan keuntungan atau kerugian yang termasuk dalam penghasilan kena pajak pemilik kepentingan; dan
- memasukkan seluruh pajak kini (current tax expense) dan Beban Pajak Tangguhan atau manfaat lain yang terkait dalam perhitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan.
(14) Nilai wajar keuntungan, kerugian, dan penurunan nilai
atas Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a angka 1 dimasukkan ke dalam Laba atau Rugi GloBE dengan ketentuan:
- dalam hal pemilik dikenakan pajak dengan basis Mark-to-Market atau dikenakan pajak atas penurunan nilai, pajak atas pergerakan Mark-to- Market atau penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan tersebut tercermin dalam beban pajak penghasilan; atau
- dalam hal pemilik dikenakan pajak dengan basis realisasi, beban pajak penghasilan termasuk Beban Pajak Tangguhan atas pergerakan Mark-to-Market atau penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan.
(15) Pelepasan Kepentingan Kepemilikan yang menimbulkan
keuntungan atau kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a angka 3 dimasukkan ke dalam Laba atau Rugi GloBE sepanjang bukan merupakan keuntungan yang sebagian atau sepenuhnya
dikompensasikan (offset) dengan pengurangan atau keringanan lainnya terkait keuntungan tersebut.
(16) Contoh penyesuaian umum untuk menentukan Laba
atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, suatu
Entitas Konstituen melakukan penyesuaian pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu Entitas Konstituen di suatu negara atau yurisdiksi yang meliputi:
- penyesuaian kompensasi berbasis saham (stock- based compensation);
- penyesuaian keuntungan dan kerugian atas harta dan kewajiban berdasarkan prinsip realisasi;
- penyesuaian keuntungan harta agregat; dan
- penyesuaian atas penerapan konsolidasi pajak grup.
(2) Penyesuaian kompensasi berbasis saham (stock-based
compensation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor dengan ketentuan sebagai berikut:
- suatu Entitas Konstituen dapat mengganti jumlah kompensasi berbasis saham yang dibebankan dalam akun keuangannya dengan jumlah yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen tersebut;
- dalam hal biaya kompensasi berbasis saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a timbul sehubungan dengan opsi yang kedaluwarsa tanpa eksekusi, Entitas Konstituen harus memperhitungkan kembali jumlah total yang sebelumnya dikurangi dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk Tahun Pajak di mana opsi tersebut kedaluwarsa;
- pemilihan Entitas Konstituen Pelapor ditentukan melalui Pemilihan Lima Tahun dan harus diterapkan secara konsisten pada kompensasi berbasis saham dari semua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama untuk tahun di mana pemilihan dilakukan dan semua Tahun Pajak berikutnya;
- dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam suatu Tahun Pajak setelah beberapa kompensasi berbasis saham dari suatu transaksi telah dibukukan dalam akun keuangan, Entitas Konstituen harus memperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk Tahun Pajak tersebut jumlah sebesar kelebihan jumlah kumulatif yang diperbolehkan sebagai biaya dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE pada Tahun Pajak sebelumnya terhadap jumlah kumulatif yang
seharusnya diperbolehkan sebagai biaya jika pemilihan telah dilakukan pada Tahun Pajak tersebut; dan
- dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf c dicabut, Entitas Konstituen harus memperhitungkan kembali jumlah yang dikurangi berdasarkan pemilihan tersebut yang melebihi biaya akuntansi keuangan yang timbul dari kompensasi berbasis saham yang belum dibayarkan, dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk tahun pencabutan.
(3) Penyesuaian keuntungan dan kerugian atas harta dan
kewajiban berdasarkan prinsip realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor dengan ketentuan sebagai berikut:
- terhadap harta dan kewajiban yang dibukukan dengan nilai wajar atau penurunan nilai dalam Laporan Keuangan Konsolidasi, Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk menentukan keuntungan dan kerugian berdasarkan prinsip realisasi untuk menghitung laba GloBE;
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku untuk semua harta dan kewajiban Entitas Konstituen, kecuali Entitas Konstituen Pelapor memilih untuk membatasi pemilihan pada harta berwujud Entitas Konstituen tersebut atau Entitas Konstituen yang merupakan entitas investasi;
- pemilihan untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan setiap 5 (lima) tahun dan berlaku untuk semua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tempat pemilihan tersebut berlaku;
- berdasarkan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b:
- semua keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pencatatan nilai wajar atau penurunan nilai harta atau kewajiban harus dikeluarkan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE;
- jumlah tercatat suatu harta atau kewajiban untuk tujuan penentuan keuntungan atau kerugian harus merupakan jumlah tercatatnya pada saat mana yang paling akhir dari:
- hari pertama tahun pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; atau
- tanggal harta diperoleh atau kewajiban terjadi; dan
- dalam hal pemilihan untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dibatalkan, Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen disesuaikan dengan perbedaan pada awal tahun pembatalan antara nilai wajar harta atau
kewajiban dengan jumlah tercatat harta atau kewajiban yang ditentukan berdasarkan pemilihan.
(4) Penyesuaian keuntungan harta agregat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor, dengan ketentuan sebagai berikut:
- pada suatu Tahun Pajak terdapat keuntungan harta agregat yang berasal dari harta berwujud domestik di suatu negara atau yurisdiksi, Entitas Konstituen Pelapor dapat membuat Pemilihan Tahunan di negara atau yurisdiksi tersebut untuk menyesuaikan Laba atau Rugi GloBE pada Look Back Period;
- saat pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pajak Tercakup yang terkait dengan keuntungan harta bersih atau kerugian harta bersih pada tahun pemilihan harus dikeluarkan dari penghitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan;
- keuntungan harta agregat pada tahun pemilihan diperhitungkan kembali ke tahun kerugian paling awal dan dibagi secara proporsional terhadap kerugian harta bersih dari setiap Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut;
- dalam hal untuk setiap tahun kerugian, keuntungan harta yang disesuaikan melebihi total jumlah kerugian harta bersih dari semua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut, keuntungan harta yang disesuaikan akan diperhitungkan ke tahun kerugian berikutnya dan diterapkan secara proporsional terhadap kerugian harta bersih dari setiap Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut;
- setiap keuntungan harta yang disesuaikan yang tersisa setelah penerapan pada angka 2 dan angka 3 dialokasikan secara merata ke setiap Tahun Pajak dalam periode Pemilihan Lima Tahun;
- keuntungan harta yang dialokasikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 pada tahun yang bersangkutan dimasukkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk suatu Entitas Konstituen yang berdomisili di negara atau yurisdiksi tersebut pada tahun tersebut;
- sisa keuntungan harta yang disesuaikan untuk masing-masing Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 merupakan hasil perkalian dari alokasi keuntungan harta untuk tahun yang relevan dengan hasil pembagian dari keuntungan harta bersih Entitas
Konstituen spesifik pada tahun pemilihan dengan keuntungan harta bersih seluruh Entitas Konstituen spesifik;
- Entitas Konstituen spesifik sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan Entitas Konstituen yang memiliki keuntungan harta bersih pada tahun pemilihan dan yang berada di negara atau yurisdiksi pada tahun pemilihan tersebut; dan
- dalam hal tidak terdapat Entitas Konstituen spesifik pada tahun pemilihan, keuntungan harta yang disesuaikan yang dialokasikan pada tahun tersebut dialokasikan secara merata ke setiap Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi dan pada tahun tersebut;
- keuntungan atau kerugian harta bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan keuntungan atau kerugian bersih dari pengalihan harta berwujud domestik oleh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi Pemilihan Tahunan tersebut, dengan mengecualikan laba atau rugi pengalihan harta ke anggota grup lainnya;
- kerugian harta bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c merupakan kerugian bersih dari pengalihan harta berwujud domestik oleh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi Pemilihan Tahunan tersebut dilakukan, dengan mengecualikan laba atau rugi pengalihan harta ke anggota grup lainnya;
- harta berwujud domestik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf d merupakan harta tak gerak yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Konstituen;
- keuntungan harta yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan jumlah keuntungan harta agregat pada tahun pemilihan, dikurangi dengan jumlah keuntungan yang telah digunakan untuk mengurangi kerugian harta bersih sebelum tahun kerugian; dan
- tahun kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Tahun Pajak selama Look Back Period yang jumlah kerugian harta bersih seluruh Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi pemilihan melebihi jumlah keuntungan harta bersih.
(5) Penyesuaian atas penerapan konsolidasi pajak grup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Induk Utama dengan ketentuan sebagai berikut:
- suatu Entitas Induk Utama dapat memilih untuk menerapkan perlakuan akuntansi konsolidasinya untuk mengeliminasi penghasilan, biaya, keuntungan, dan kerugian dari transaksi antara Entitas Konstituen dalam suatu grup konsolidasi pajak dalam negara atau yurisdiksi yang sama,
untuk tujuan penghitungan Laba atau Rugi GloBE bersih masing-masing Entitas Konstituen tersebut;
- pemilihan untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Pemilihan Lima Tahun; dan
- dalam hal Entitas Induk Utama membuat atau membatalkan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Entitas Induk Utama harus melakukan penyesuaian atas pos dari Laba atau Rugi GloBE sebagai akibat dari pembuatan atau pembatalan pemilihan tersebut.
(6) Contoh penyesuaian pilihan untuk menentukan Laba
atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, suatu Entitas Konstituen melakukan penyesuaian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terhadap laba atau rugi akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang meliputi:
- penyesuaian untuk perusahaan asuransi;
- penyesuaian untuk bank;
- penyesuaian penghasilan pelayaran internasional;
- penyesuaian untuk Bentuk Usaha Tetap; dan
- penyesuaian untuk Flow-through Entity.
Pasal 24
(1) Penyesuaian untuk perusahaan asuransi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dengan ketentuan dalam hal pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas pengembalian kepada pemegang polis dibukukan dalam hal:
- pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas pengembalian kepada pemegang polis dibukukan setelah laba atau rugi sebelum pajak, jumlah pengembalian senilai pajak yang dibebankan kepada pemegang polis tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; dan
- pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas pengembalian kepada pemegang polis dibukukan sebelum laba atau rugi sebelum pajak, jumlah pengembalian senilai pajak yang dibebankan kepada pemegang polis tersebut diperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE.
(2) Contoh penyesuaian khusus untuk perusahaan asuransi
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Penyesuaian untuk bank sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b dilakukan dalam hal:
- jumlah yang diakui sebagai penurunan ekuitas suatu Entitas Konstituen yang disebabkan oleh distribusi yang dibayarkan atau yang terutang atas modal inti tambahan yang diterbitkan oleh Entitas Konstituen harus diperlakukan sebagai pengurang dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE;
- jumlah yang diakui sebagai peningkatan ekuitas suatu Entitas Konstituen yang disebabkan oleh distribusi yang diterima atau yang akan diterima atas modal inti tambahan yang dipegang oleh Entitas Konstituen harus diperlakukan sebagai penambah dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; dan
- modal inti tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan instrumen yang:
- diterbitkan oleh Entitas Konstituen sesuai dengan persyaratan regulasi yang berlaku di sektor perbankan;
- dapat dikonversi menjadi ekuitas atau diturunkan nilainya jika terjadi suatu peristiwa pemicu yang telah ditentukan sebelumnya; dan
- dirancang untuk meringankan kerugian dalam kondisi krisis keuangan.
Pasal 26
(1) Penyesuaian penghasilan pelayaran internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan untuk suatu Grup PMN yang memiliki:
- penghasilan pelayaran internasional; dan
- penghasilan pelayaran internasional penunjang tertentu.
(2) Penyesuaian penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara mengecualikan penghasilan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen dalam Grup PMN di suatu negara atau yurisdiksi.
(3) Kerugian Entitas Konstituen yang timbul dari
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE.
(4) Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan bersih yang diperoleh Entitas Konstituen dari Grup PMN dari kegiatan berupa:
- pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional, baik kapal tersebut dimiliki, disewakan atau dengan cara lain di bawah penguasaan oleh Entitas Konstituen;
- pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional di bawah pengaturan penyewaan slot (slot-chartering arrangement);
- penyewaan kapal beserta perlengkapan, awak, dan pasokan, yang digunakan untuk pengangkutan penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional;
- penyewaan kapal tanpa awak (bare boat charter) untuk penggunaan transportasi penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional, kepada Entitas Konstituen lain;
- partisipasi dalam suatu kumpulan, suatu usaha bersama, atau suatu perwakilan usaha untuk operasi internasional dalam rangka pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal dalam lalu lintas internasional; dan
- penjualan kapal yang digunakan untuk pengangkutan penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional dengan ketentuan kapal tersebut telah digunakan oleh Entitas Konstituen paling singkat 1 (satu) tahun.
(5) Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk penghasilan bersih yang diperoleh dari pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal melalui jalur perairan darat dalam negara atau yurisdiksi yang sama.
(6) Penghasilan pelayaran internasional penunjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penghasilan bersih yang diperoleh Entitas Konstituen dari kegiatan yang utamanya terkait dengan pengangkutan penumpang atau barang menggunakan kapal dalam lalu lintas internasional meliputi:
- penyewaan kapal tanpa awak kepada perusahaan pelayaran lain yang bukan Entitas Konstituen paling lama 3 (tiga) tahun;
- penjualan tiket yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran lain untuk perjalanan domestik yang merupakan bagian dari perjalanan internasional;
- penyewaan dan penyimpanan jangka pendek peti kemas atau denda atas keterlambatan pengembalian peti kemas;
- penyediaan jasa kepada perusahaan pelayaran lain oleh ahli mesin, staf pemeliharaan, staf penanganan barang, staf katering, dan personel layanan pelanggan; dan
- penghasilan investasi yang investasinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha pengoperasian kapal dalam lalu lintas internasional.
(7) Penghasilan pelayaran internasional penunjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dikecualikan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari penghasilan pelayaran internasional seluruh Entitas Konstituen tersebut.
(8) Dalam hal agregat penghasilan pelayaran internasional
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di suatu negara atau yurisdiksi melebihi 50% (lima puluh persen),
selisih lebih penghasilan tersebut dimasukkan dalam penghitungan laba GloBE.
(9) Penghasilan pelayaran internasional penunjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi ketentuan nilai yang lebih kecil antara:
- jumlah penghasilan pelayaran internasional penunjang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut; atau
- setengah dari jumlah penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari seluruh Entitas Konstituen tersebut.
(10) Biaya atas penghasilan bersih sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), diperoleh dengan memperhitungkan biaya sebagai berikut:
- biaya yang secara langsung dapat diatribusikan; dan/atau
- biaya yang secara tidak langsung dapat diatribusikan, kepada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e.
(11) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a
dikurangkan dari penghasilan Entitas Konstituen.
(12) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b
dialokasikan secara proporsional berdasarkan penghasilan Entitas Konstituen dari kegiatan tersebut terhadap total penghasilannya.
(13) Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE dalam hal secara nyata terdapat manajemen strategis atau komersial yang secara efektif melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f dan ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen berada.
(14) Contoh penerapan pengecualian penghasilan pelayaran
internasional untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Entitas
Konstituen yang merupakan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan laba atau rugi bersih dalam laporan keuangan dari Entitas Konstituen tersebut yang diselenggarakan secara terpisah dari Entitas Utama (Main Entity).
(2) Dalam hal Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menyusun laporan keuangan secara terpisah dari Entitas Utama, Entitas Konstituen harus menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangan
yang seharusnya dibukukan sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi dari Entitas Induk Utama.
(3) Pencatatan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan
Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sebagai berikut:
- untuk Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b hanya mencatat jumlah dan pos penghasilan dan biaya yang diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan P3B yang berlaku atau berdasarkan ketentuan domestik dari negara atau yurisdiksi tempat Bentuk Usaha Tetap berlokasi, terlepas dari jumlah penghasilan yang dipajaki dan jumlah biaya yang dapat dibebankan di negara atau yurisdiksi dimaksud; dan
- untuk Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c hanya mencatat jumlah dan pos penghasilan dan biaya yang seharusnya diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
(4) Dalam hal Entitas Konstituen merupakan Bentuk Usaha
Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, penghasilan Entitas Konstituen tersebut yang digunakan untuk menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangan merupakan penghasilan yang dikecualikan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) berada dan dapat diatribusikan kepada kegiatan yang dilakukan di luar negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) tersebut.
(5) Biaya yang dibukukan untuk menghitung laba atau rugi
bersih akuntansi keuangan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d merupakan biaya yang tidak dikurangkan untuk tujuan perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
