PMK
PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN
Pasal 10
(1) Suatu Entitas Konstituen Pelapor dari Grup PMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) per negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak tersebut.
(2) Pemilihan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk suatu Tahun Pajak tidak dapat dibatalkan setelah penyampaian GIR Tahun Pajak dimaksud.
Bagian Kelima Ketentuan De Minimis
