Pasal 17
(1) Pajak tambahan berdasarkan UTPR untuk suatu Tahun
Pajak dikenakan kepada Entitas Konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal Entitas Konstituen merupakan entitas investasi.
(3) Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dari suatu Entitas Konstituen menjadi 0 (nol) dalam hal semua Kepentingan Kepemilikan Entitas Induk Utama dalam Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih
Entitas Induk yang diwajibkan untuk menerapkan Qualified IIR.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak terpenuhi, pajak tambahan dari suatu Entitas Konstituen dikurangi dengan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan berdasarkan IIR kepada Entitas Induk.
(5) Contoh penghitungan penerapan pajak tambahan
berdasarkan UTPR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Alokasi Pajak Tambahan UTPR
