Pasal 16
(1) Entitas Induk yang memiliki Kepentingan Kepemilikan
pada Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah secara tidak langsung melalui Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) yang tidak memenuhi syarat untuk pengecualian penerapan IIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4), harus mengurangkan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang dialokasikan kepada Entitas Induk dimaksud.
(2) Bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang
dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pajak tambahan berdasarkan IIR yang dikenakan kepada Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) berdasarkan Qualified IIR.
(3) Contoh penghitungan mekanisme pengurangan bagian
pajak tambahan berdasarkan IIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
