Pasal 13
(1) Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif dan pajak
tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk suatu Grup PMN sehubungan dengan anggota Grup PMN yang merupakan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- anggota subgrup yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5)
harus dikeluarkan dalam penghitungan Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan Grup PMN; dan
- Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan dari Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang bukan merupakan anggota dari subgrup yang dimiliki secara minoritas, dihitung untuk masing- masing Entitas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan entitas investasi.
(3) Contoh penerapan Entitas Konstituen yang dimiliki
secara minoritas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
